Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komisi II DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama
Dinas PU, PTSP, Kesehatan, dan Dinas Nakertrans, serta tiga perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yakni PT Mega Tambang Nikel (MTN), PT Mega Tambang Indonesia (MTI) dan PT Liaoning Smelter Industrial (LSI) di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (27/10/2022).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Nadira didampingi Anggota Komisi II, Dr Sabrillah Taridala, Djoko Suprihatin, Muh. Taufik Mansyur, Hj Yuliati, Hj Suriani, Arno Silondae, Haslinda, Nilda serta Sekretaris Dewan H. Agussalim dan Kabag Persidangan Jaya Purnama.
Turut hadir pada RDP ini yaitu, Sekretaris Dinas Nakertrans Hermawan, Camat Palangga Selatan Dirwan dan DPD LIRa Konsel.
Rapat itu terkait surat ijin pengeboran air tanah, ijin lokasi, legalitas tenaga kerja asing, penggunaan jalan hauling, penggunaan jalan usaha tani, kedudukan lokasi dan kesehatan serta keselamatan kerja oleh PT Mega Tambang Nikel (MTN), PT Mega Tambang Indonesia (MTI) dan PT Liaoning Smelter Industrial (LSI) di wilayah Kecamatan Palangga Selatan.
Mengawali RDP, Camat Palangga Selatan Dirwan mengatakan, jalan yang digunakan PT. Liaoning Smelting Industrial ialah menggunakan jalan usaha tani Desa Ululakara.
“Jalan ini dibuat oleh Dana Desa dan belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh PT. Liaoning Smelting Industrial tapi sudah menggunakan jalan tersebut,” kata Dirwan.
“Tidak ada satupun yang memegang kontrak, kami menyarankan agar menyurati pihak perusahaan untuk sementara tidak beraktivitas dilapangan. Selain itu, kami sudah mengirim surat somasi tapi tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan,” ujar Herianto perwakilan dari DPD Lira.
Sementara itu, Hermawan dari Dinas Nakertrans mengatakan, bahwa memang dari pihak perusahaan tidak pernah mengindahkan apabila diminta kehadirannya. Dan kami dari dinas akan turun langsung ke lokasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi II Nadira mengatakan, terkait status jalan apakah sudah dilalui atau tidak harusnya perusahaan membuat jalan sendiri jangan menggunakan jalan yang telah dibangun oleh pemerintah.
“Sejak terbit IUP harusnya sejak itu pemilik lahan yang berada diatas IUP bisa mengelola lahan tersebut. Tidak ada royalti yang diberikan. Dan tidak boleh mengambil langkah yang bukan kewenganan kita,” kata Nadira.
Selanjutnya, akan dilakukan kembali rapat tindak lanjut dengan asisten pemerintahan, Dinas Nakertrans, Bappenda, PTSP, Perhubungan, Kabag SDA, Camat Palangga Selatan, Kepala Desa (Ululakara, Lalowua, Koeono).
“RDP kali ini tidak ada yang hadir satupun dari pihak perusahaan PT. Mega Tambang Nikel, PT. Mega Tambang Nikel dan PT. Liaoning Smelter Industrial maka kami akan memanggil kembali perusahan tersebut pada RDP selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM