Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti proyek yang bersumber dari Dana (Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dua kecamatan di Konsel diduga menggunakan material timbunan pasir batu (sirtu) dari penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sementara itu, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek bisa di pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati LIRA DPD Konawe Selatan, Surdiman kepada media ini. Selasa (11/10/2022).
Disebutkan Surdiman, proyek tersebut ialah pekerjaan peningkatan Jalan Desa Kecamatan Ranomeeto Barat, dan Kecamatan Ranomeeto Konawe Selatan dengan Nilai Kontrak Rp.12.540.287.736, yang bersumber dari Dana PEN di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Konsel tahun 2022, yang dilaksanakan oleh CV. Berkah Anawonua.
“Saat Tim DPD LIRA Konawe Selatan memantau pengerjaan proyek tersebut, ditemukan ada material proyek yang di pasok dari Daerah Aliran Sungai (DAS), pengangkutan material berlangsung dari siang hingga sore hari menggunakan Dam Truck. Kami terus mengumpulkan bukti tentang temuan itu, dan akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, mengingat proyek ini masih tahap pengerjaan, kami tinjau dulu sambil mengumpulkan bukti, setelah itu akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Surdiman.
Surdiman mengatakan, material timbunan untuk Pengerjaan Lapisan Bawah (LPB) proyek di ambil dari Desa Amokuni Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel, dan volumenya cukup besar karena nilai kontrak mencapai Rp.12 Miliar lebih.
Harusnya, lanjut Surdiman, perusahaan konstruksi apalagi mengerjakan proyek pemerintah mengecek sumber pasokan bahan baku yang berizin. Karena, jika memakai atau membeli material ilegal untuk pembangunan sarana dan prasarana yang bersumber dari anggaran pemerintah, maka sudah jelas masuk ranah pidana. Ia juga menyesalkan atas pembiaran yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa, Dinas PU dan Konsultan Pengawas.
“Karena menggunakan material dari tambang ilegal untuk proyek pemerintah adalah merugikan negara, karena usaha tambang ilegal tersebut tidak membayar pajak kepada negara, membeli material dari lokasi tambang ilegal artinya mencuri kekayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Kontraktor melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” tegas Surdiman.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut yang juga Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Konsel, Iwawono ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum bisa memberikan tanggapan lebih detail.
“Waalaikumussalam. Sy jg blm bs asi tanggapan. Sy sdh komunikasikan sm kontraktornya. Istrinya lg sakit jg,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. (Dikutip dari Tegas.co)
REDAKSI