Bahas APBD-P 2026, Ketua DPRD Sultra Pertanyakan Pendapatan Daerah yang Belum Dibelanjakan

Oyisultra.com, KENDARI – Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, mempertanyakan sejumlah pendapatan daerah yang belum dipergunakan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sultra yang dipimpin oleh Pj Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Sultra menegaskan pentingnya transparansi dan penjelasan rinci dari pihak eksekutif terkait alokasi pendapatan daerah sebelum melangkah ke rincian anggaran program kerja teknis.

Banggar DPRD Sultra dan TAPD Pemprov Sultra melaksanakan pembahasan APBD-P 2026

“Pemerintah daerah wajib menjelaskan arah daripada pendapatan yang belum ada belanja pada saat kesepakatan kita di KUA-PPAS. Nanti setelah itu, kita lanjut pada masing-masing OPD, kita lihat di mana yang bertambah dan berkurang,” tegas La Ode Tariala. Jumat, 25 September 2026 di gedung paripurna DPRD Sultra.

Selain mempertanyakan kejelasan arah belanja pendapatan, pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD Sultra ini juga menyoroti realisasi capaian pendapatan daerah real-time, salah satunya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

DPRD Sultra meminta agar sinkronisasi data pendapatan dan perencanaan program berjalan maksimal demi menyukseskan program-program pembangunan bagi masyarakat Sultra.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Fadlansyah, memberikan klarifikasi resmi terkait alokasi anggaran APBD perubahan 2026.

Menurutnya, terkait aspek penerimaan daerah, Fadlansyah menjelaskan penetapan potensi pendapatan sebesar Rp56 miliar yang telah disepakati bersama untuk dimaksimalkan oleh setiap OPD pengelola pendapatan.

Rapat pembahasan APBD-P Sultra tahun 2026

Kata dia, mengenai dana kurang bayar tahun anggaran 2024 sebesar Rp54 miliar, Fadlansyah menegaskan, penggunaannya wajib memprioritaskan belanja pegawai sesuai koridor aturan pusat.

“Untuk yang Rp54 miliar yang merupakan kurang bayar di tahun 2024, itu memang sudah ada. Namun anggaran tersebut, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, kita arahkan dulu, kita dudukkan dulu yang paling utama yaitu untuk kebutuhan belanja pegawai,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebutuhan belanja pegawai yang mendesak tersebut di antaranya mencakup pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu selama tiga bulan.

Apabila dana tersebut masih memiliki sisa setelah pemenuhan belanja pegawai, anggaran baru akan disalurkan ke sektor pelayanan publik, infrastruktur, dan program prioritas lainnya.

Rapat pembahasan Ranperda APBD -P 2026 diskor dan dilanjutkan setelah dokumen pendukung telah tersedia pada hari yang sama.