Oyisultra.com, KENDARI – Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nur Rahman, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan laporan palsu yang melibatkan PT CSM dan PT Golden, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (4/11/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Abd Salam SH MH menggali keterangan saksi Nur Rahman terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT CSM, termasuk persoalan perbedaan luasan izin dan status tahapan kegiatan pertambangan.
Abdul Salam, juga membeberkan riwayat penerbitan dan dasar legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Citra Silika Malawa (CSM) seluas 475.
Dalam persidangan JPU juga menanyakan apakah saksi pernah menerbitkan IUP PT CSM, saksi dalam jawabannya mengakui pernah menerbitkan izin tersebut.
Namun, ia tidak memahami secara jelas persoalan IUP Operasi Produksi (OP) dengan luas 475 hektare yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
Menurut sepengetahuannya, IUP PT CSM seluas 475 hektare menggunakan kode E atau Eksplorasi, bukan Operasi Produksi.
Sementara itu, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa, Mahaputra untuk mengajukan pertanyaan ke saksi mengenai IUP yang diproses saat Nur Rahman menjabat sebagai pejabat terkait.
” Seingat bapak yang mana pernah bapak keluarakan IUP Operasi Produksi di SK 540/62. Apa luasan 20 hektar atau 475 hektar, saksipun menjawab 20 Hektar,” katanya.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud yang menjadi saksi dalam persoalan tersebut juga menyoroti perbedaan luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT CSM.
Dalam kesaksiannya di PN Kendari Rabu, 21 Oktober 2026 mantan Bupati Kolaka Utara mengatakan izin eksplorasi PT CSM seluas 475 hektare, tetapi izin operasi produksi (OP) yang diberikan hanya seluas 17 hektare.
Rusda juga menjelaskan izin eksplorasi dan izin operasi produksi merupakan dua tahapan berbeda dalam kegiatan pertambangan. Ia menyebut, PT CSM awalnya memperoleh izin eksplorasi dengan luas 475 hektare.
Namun, ketika memasuki tahap operasi produksi, luas wilayah yang diberikan menurut dia hanya 17 hektare.
“Awalnya PT CSM itu diberikan izin eksplorasi 475 hektare. Nah, untuk tahapannya mendapatkan izin oprasi produksi (OP), jadi kita cuma berikan itu 17 hektare,” ungkap Rusda dalam persidangan.
Dia kemudian menyoroti adanya perbedaan dokumen atau luas wilayah izin yang menurut keterangannya muncul setelah perusahaan mengajukan gugatan dan dinyatakan menang.
“Nanti setelah mereka menggugat kemudian dimenangkan, tiba-tiba muncul itu,” katanya.
Tak hanya itu, Mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara, Masmur Lakahena, juga memberikan keterangan mengenai riwayat administrasi IUP PT CSM, khususnya Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/62 tertanggal 14 Maret 2011.
Di hadapan majelis hakim, saat persidangan Masmur menjelaskan bahwa berdasarkan buku registrasi bagian hukum yang menjadi rujukan administrasi tercatat PT CSM memiliki luas wilayah operasi produksi 20 hektare, bukan 475 hektare sebagaimana luas yang dipersoalkan dalam persidangan.
“540/62 memang ada nomor itu, tetapi dalam catatan kami sesuai buku registrasi bagian hukum, isinya luasnya hanya 20 hektare. Operasi produksi milik CSM,” jelas Masmur dalam persidangan beberapa pekan lalu
Masmur juga memaparkan luas IUP PT CSM yang semula tercatat 20 hektare mengalami perubahan menjadi 17 hektare.
Menurut dia, perubahan tersebut berkaitan dengan proses evaluasi administrasi izin pertambangan yang dilakukan ketika pemerintah daerah masih memiliki Dinas Pertambangan. (*)

