Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap Satu Terduga Pelaku Pengedar Sabu di Landono

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono, Konsel.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam menyatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Landono.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Febry, personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU Herman Eka Purnama SH MH melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial S alias T di kediamannya di Desa Wonua Sangia. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,95 gram,” kata AKBP Febry Sam.

Selain itu, lanjut Febry, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya timbangan digital, plastik saset kosong, alat isap (bong), pireks kaca, sendok sabu, gunting, telepon genggam, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Polres Konawe Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Konawe Selatan masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280