Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinanggea.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pengedar dengan total barang bukti sabu seberat 71,78 gram bruto, Kamis (8/1/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konsel, IPTU Herman Eka Purnama SH MH. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tinanggea.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku Ketut Agung Adi Saputra alias Agung (22), di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Bomba-Bomba, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.
Wakapolres Konsel, Kompol DR Fitrayadi dalam memimpin konfersensi pers pada Senin (12/1/2026) menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama (TKP I), polisi menemukan 35 saset sabu dengan berat bruto 68,15 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Selanjutnya, kata Fitra, tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua (TKP II) di Desa Roraya dan kembali menemukan 13 saset sabu dengan berat bruto 3,63 gram.
“Selain narkotika, anggota juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu, sendok takar, handphone, hingga satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Kompol DR Fitrayadi dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambung dia, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Konawe Selatan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Konawe Selatan menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menindak tegas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya,” pungkasnya.









