Majelis Hakim Geram, Delapan Saksi Tak Hadir dalam Sidang Dugaan Korupsi Tambang Kolaka Utara

Oyisultra.com, KENDARI – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Baruga, Kota Kendari, Jumat (14/11/2025). Namun, jalannya persidangan kali ini dinilai tidak maksimal lantaran delapan dari sepuluh saksi yang dijadwalkan hadir tidak memenuhi panggilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan sepuluh saksi, tetapi persidangan hanya dihadiri dua saksi. Menurut informasi yang disampaikan dalam persidangan, delapan saksi lain tidak dapat hadir karena sedang berada di luar daerah.

Majelis hakim menegaskan agar JPU segera menghadirkan seluruh saksi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025.

Sidang juga sempat memanas setelah tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan. Mereka menolak keterangan dua saksi yang hadir karena dokumen yang dibawa hanya berupa salinan.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk memastikan kelengkapan dokumen asli serta kehadiran seluruh saksi pada persidangan pekan depan agar proses pembuktian perkara dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (3/11/2025), terdakwa Dewi mengungkapkan sejumlah nama yang diduga turut melakukan aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM. Mereka antara lain mantan Calon Wakil Bupati Kolut Timber, Ketua Kadin Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.

Selain itu, fakta persidangan juga mengungkapkan peran sentral terdakwa Erik Sunaryo dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Erik disebut sebagai koordinator para penambang, sekaligus pihak yang menghubungkan aktivitas penambangan dengan buyer atau pembeli ore nikel. Dari perannya tersebut, Erik disebut menerima royalti dari para penambang.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel Kolut akan kembali dilanjutkan pada Senin (17/11/2025) mendatang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *