Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe Selatan (Konsel) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak berusia 5 tahun di Kecamatan Moramo Utara (Morut).
Kasus tragis tersebut terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Poros Desa Lamboeya, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
“Kami telah lakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anak umur 5 tahun. Dari hasil gelar perkara, pengemudi dump truck inisial MEP kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Konsel AKBP Febry Sam melalui Kasat Lantas IPTU Muhammad Subhan SH, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini bermula saat sebuah dump truck Fuso bermuatan batu suplit yang dikemudikan MEP (20) melaju dari arah Kecamatan Moramo Utara menuju Kecamatan Konda.
Saat melintas di Desa Lamboeya, korban AA (5) yang sedang berjalan kaki bersama dua temannya tiba-tiba menyeberang ke sisi kiri jalan.
MEP sempat melakukan pengereman, namun karena beban kendaraan yang diperkirakan mencapai 13 ton, laju truk tak dapat dikendalikan hingga melindas korban. Akibatnya, AA meninggal dunia di tempat kejadian.
“Saat ini perkara tersebut sedang kami tangani, dan sejumlah saksi telah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Subhan.
Lebih lanjut, Subhan menyebut MEP dijerat dengan Pasal 315 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Terduga pelaku MEP saat ini telah kami lakukan penahanan di Polres Konsel guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.