Dugaan Pemerkosaan dan Perampasan Barang, Oknum Dokter Polri RS Bhayangkara Kendari Dilaporkan ke Propam Polda Sultra

Oyisultra.com, KENDARI – Seorang oknum perwira polisi berpangkat Kompol yang bertugas sebagai dokter di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, berinisial HS, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perampasan barang terhadap seorang wanita berinisial H (29).

Laporan tersebut secara resmi disampaikan korban bersama kuasa hukumnya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara, pada Selasa (8/10/2025).

“Klien kami hari ini melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian yang dilakukan oleh oknum perwira Polri berinisial HS,” kata Eka Subakhtiar, kuasa hukum korban, usai mendampingi pelaporan di Mapolda Sultra.

Korban H tiba di ruang Kasubid Paminal Bidpropam Polda Sultra sekitar pukul 16.34 WITA untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Dalam keterangannya, korban mengaku kerap diajak oleh HS untuk menginap di hotel namun selalu menolak. Namun, pada Sabtu (4/10/2025), korban mengaku dipaksa ikut ke salah satu hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe, setelah HS merampas barang-barang miliknya.

“Awalnya dia (HS) datang ke tempat kerjaku, ngajak makan tapi saya tolak karena masih kerja. Dia tunggu di depan, terus ambil semua barangku handphone dan jaket – akhirnya saya terpaksa ikut,” ungkap korban H.

Sesampainya di hotel, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan. la menambahkan, sebelumnya memang pernah menjalin hubungan asmara dengan HS, namun saat kejadian itu hubungan keduanya sudah berakhir.

“Saya memang pernah punya hubungan dengan dia, tapi sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi waktu kejadian itu,” jelasnya.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa dugaan tindakan yang dilakukan Kompol HS tidak hanya pelanggaran etik, tetapi juga masuk dalam ranah pidana umum.

“Kasus ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi juga tindak pidana. Kami akan melanjutkan laporan pidananya setelah ini,” tegas Eka Subakhtiar.

Selain dugaan pemerkosaan, korban juga melaporkan adanya perampasan tas oleh HS pada Rabu (7/10/2025).

“Kejadian kedua itu, kemarin tanggal 7 Oktober, HS merampas tas milik klien kami dan sampai hari ini belum dikembalikan,” tambah Eka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang melibatkan oknum dokter Polri tersebut. Kasus ini kini masih dalam proses penanganan oleh Bidpropam Polda Sultra untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *