Oyisultra.com, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk, yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Acara tersebut menjadi momen penting dalam upaya pemerintah menindak tegas praktik pertambangan timah ilegal yang selama ini menyebabkan kebocoran besar terhadap kekayaan negara.
Dalam acara tersebut, diserahkan sejumlah barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, antara lain:
– 108 unit alat berat
– 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)
– 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok
– Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton)
– Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton)
– 1 unit mess karyawan
– 53 unit kendaraan
– 22 bidang tanah seluas 238.848 m²
– 195 unit alat pertambangan
– 680.687,6 kg logam timah
– 6 unit smelter
– Uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp202.701.078.370, USD3.156.053, JPY53.036.000, SGD524.501, EUR765, KRW100.000, dan AUD1.840.
Dalam keterangan pers usai kegiatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa nilai total aset yang disita dan diserahkan kepada PT Timah mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun.
Ia juga mengungkapkan bahwa nilai tersebut belum termasuk potensi sumber daya lain berupa tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan 300 triliun, ini kita berhentikan,” tegas Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Menurutnya, langkah tegas pemerintah ini merupakan bentuk komitmen untuk mengembalikan aset negara sekaligus menutup celah praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang kedaulatan ekonomi bangsa. Kita tidak boleh membiarkan kekayaan alam kita dicuri dan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Presiden Prabowo menambahkan.
Presiden juga mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN, dalam menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset hasil kejahatan tersebut kepada negara melalui PT Timah Tbk.
“Kita harus bangga, karena hari ini negara hadir untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa kekayaan bangsa ini kembali kepada rakyat,” tandasnya.
Penyerahan aset rampasan ini diharapkan menjadi titik awal pemulihan industri pertambangan timah nasional yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah terulangnya praktik tambang ilegal yang merugikan negara.
Sumber: BPMI Setpres