KLHK Ungkap PT SBP Beraktivitas di Kawasan Hutan Konawe Utara Tanpa Izin

Oyisultra.com, KENDARI – PT Sumber Bumi Putera (SBP), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk dalam daftar 140 perusahaan yang dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2021 terkait kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin kehutanan. PT SBP diwajibkan membayar denda administratif melalui skema pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja.

Sanksi diberikan berdasarkan Pasal 110 B, yang mengatur denda administratif PNBP PPKH bagi perusahaan yang berkegiatan tanpa izin di kawasan hutan sebelum 2 November 2020.

Adapun bunyi pasal tersebut. Pertama, setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa perizinan sebelum tanggal tersebut, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, paksaan pemerintah.

Kedua, pengecualian diberikan bagi perorangan yang telah tinggal di sekitar kawasan hutan secara terus-menerus selama minimal lima tahun dan mengelola lahan tidak lebih dari lima hektare. Kasus semacam ini akan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.

Ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif dan tata cara pembayaran PNBP diatur melalui peraturan pemerintah.

Pemerintah juga membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, untuk menindaklanjuti kasus serupa.

Jejak digital menunjukkan IUP PT SBP pernah dicabut. Namun berdasarkan data Dinas ESDM Sultra tahun 2025, perusahaan ini masih mendapatkan kuota RKAB sebesar 800 metrik ton.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *