Eks Sekda Kolut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Rp1 Miliar

Oyisultra.com, KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid di Desa Patikala, Kecamatan Lasusua. Salah satu di antaranya merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut periode 2019–2025.

Penetapan status tersangka diumumkan pada Selasa (26/8/2025) oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar. Ia menyebut ketiganya berinisial TS, M dan T.

“Salah satu dari ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Sekda Kolaka Utara periode 2019–2025,” ungkap Zul.

Menurut Zul, mantan Sekda tersebut menjabat sebagai ketua tim pembangunan masjid. Dalam perannya, ia diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan anggaran yang berujung pada mangkraknya proyek rumah ibadah masyarakat itu.

“Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini merugikan negara sebesar Rp1.051.398.000,” jelas Zul.

Kejari Kolut masih terus mendalami kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Sementara itu, ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

REDAKSI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *