HUT ke-80 RI, 34 Warga Binaan di Sultra Langsung Bebas Usai Terima Remisi

Oyisultra.com, KENDARI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara melaksanakan upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Minggu (17/8/2025).

Upacara yang berlangsung khidmat itu dipimpin Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka SE MM, selaku Inspektur Upacara. Ia menyerahkan secara simbolis SK Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi, disaksikan Forkopimda Provinsi, pejabat struktural Kanwil, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kendari, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.

Tahun ini, Kanwil Ditjenpas Sultra mengusulkan 2.193 warga binaan untuk menerima Remisi Umum dan 2.341 warga binaan untuk memperoleh Remisi Dasawarsa. Setelah melalui verifikasi, ditetapkan sebanyak 2.142 warga binaan berhak mendapatkan Remisi Umum dan 2.339 warga binaan memperoleh Remisi Dasawarsa.

Dari jumlah tersebut, 34 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana, terdiri dari 2 orang dari Lapas Kendari, 10 orang Rutan Kendari, 4 orang Lapas Baubau, 2 orang LPKA Kendari, 2 orang LPP Kendari, 4 orang Rutan Kolaka, 5 orang Rutan Unaaha, dan 5 orang Rutan Raha.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Gubernur Sultra, ditegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi atas kesungguhan mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur,” ujar Andi membacakan sambutan menteri.

Ia juga mengingatkan, kemerdekaan harus dimaknai lebih luas.

“Kemerdekaan bukan hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga merdeka dari kebodohan, kemiskinan, serta perilaku menyimpang. Bagi warga binaan, remisi adalah kesempatan untuk menata kembali kehidupan,” tambahnya.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa remisi tahun ini menjadi bukti pembinaan berjalan sesuai tujuan.

“Pemberian Remisi Umum kepada 2.142 warga binaan dan Remisi Dasawarsa kepada 2.339 warga binaan, termasuk 34 yang langsung bebas, membuktikan bahwa mereka telah menunjukkan ketaatan aturan dan kesungguhan memperbaiki diri,” jelas Sulardi.

Ia menilai Remisi Dasawarsa yang terakhir diberikan pada HUT ke-70 RI tahun 2015, merupakan momen langka yang sarat makna.

“Tahun ini, bertepatan dengan HUT ke-80 RI, warga binaan kembali mendapat kesempatan istimewa. Ini menjadi pengingat bahwa setiap upaya memperbaiki diri akan mendapatkan penghargaan dari negara,” tegasnya.

Salah seorang warga binaan penerima remisi bebas asal Lapas Kendari mengaku bersyukur atas kesempatan itu.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya remisi ini. Ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga dorongan semangat untuk berubah. Saya berharap setelah bebas nanti bisa hidup lebih baik, bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” tuturnya.

Upacara penyerahan remisi ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pemasyarakatan di Sultra. Pemberian remisi, khususnya Remisi Dasawarsa, menunjukkan bahwa negara hadir memberi kesempatan kedua bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *