Ditetapkan Tersangka, Polda Sultra Ogah Tahan Kades Laonti

Oyisultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menetapkan Kepala Desa (Kades) Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surdin SH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Penetapan tersangka Surdin SH atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direskrimum Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025.

Dugaan kasus tindak pidana penggelapan yang melilit Surdin SH sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, Tanggal 7 April 2025 yang dilayangkan oleh saudari Risdayanti.

Sayangnya usai ditetapkan sebagai tersangka, Surdin SH belum ditahan Polda Sultra.

Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut perkara tersebut belum mau berkomentar jauh.

“Masih dipantau dulu,” jawabnya.

Sebelumnya, Warga Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, Risdayanti (36), melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor Registrasi : STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 7 April 2025.

Dalam laporan tersebut Pelapor/korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.

Kejadian berawal tanggal 10 Mei 2021 Pelapor/Korban dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV Nusantara Daya Jaya sebuah perusahaan pertambangan yang beraktivitas di Kecamatan Laonti.

Adapun dana tersebut seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) kali penyaluran dana sampai tanggal 7 Februari 2025.

Dana-dana tersebut jumlahnya bervariasi tergantung hasil pemuatan ore oleh CV. Nusantara Daya Jaya, dana kompensasi yang seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban adalah sebesar Rp. 21.221.000,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).

Namun ternyata Pelapor/Korban tidak menerima dana kompensasi tersebut, kemudian Pelapor/Korban mencari informasi dan mengetahui bahwa dana kompensasi tersebut sudah disalurkan oleh CV. Nusantara Daya Jaya kepada masyarakat.

Pelapor/Korban juga mengetahui bahwa dana kompensasi yang seharusnya diterimanya ternyata digelapkan oleh Terlapor (Surdin SH) yang menjabat sebagai Kepala Desa Laonti.

Risdayanti mengaku bahwa dirinya dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV. Nusantara Daya Jaya sebanyak 31 kali penyaluran hingga 7 Februari 2025.

Namun, dirinya tidak pernah menerima dana tersebut yang berjumlah Rp 21.221.000,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).

Risdayanti juga menduga adanya Transaksi lain yang mencurigakan melalui rekeningnya senilai Rp 32.350.000 melalui rekening pribadinya yang diduga dibuat oleh Kades.

Risdayanti juga menyebutkan bahwa terlapor sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana kompensasi tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.

Sebelumnya Risdayanti mengapresiasi Polda Sultra yang telah mengatensi laporannya.

“Kami pribadi bersyukur. Ini bentuk efek jera bagi pejabat publik. Bayangkan saya merantau menghidupi keluarga selama 5,8 tahun demi membiayai kebutuhan keluarga tetapi data dan hak yang harus saya terima justeru kami duga digelapkan,” akunya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *