Oyisultra.com, KENDARI — Kordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kecelakaan kerja yang terjadi di area tambang PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 22 September 2026 tersebut mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia setelah tertimbun material longsor.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat pekerja yang berada di lokasi ketika proses evakuasi alat berat berlangsung sebelum longsor susulan terjadi.
Atas kejadian tersebut, Ketua Korwil KSBSI Sultra Iswanto Sugiarto dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSBSI di Jakarta, 23 September 2026 di Hotel Asyana dirinya Bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia (RI) Afriansyah Noor.
Iswanto mengaku dirinya sempat menyampaikan kepada Wamenaker masalah penerapan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) di wilayah pertambangan yang sangat minim di Sultra.
“Saya menyampaikan kepada pak Wamenaker di daerah kita di Sultra, K3 itu penerapannya paling minim sedangkan risiko kerja sangat tinggi,” ujar Ketua Korwil KSBSI Sultra Iswanto Sugiarto kepada media ini, Jumat (25/9/2026).
Ia juga menyampaikan insiden kecelakaan kerja yang terjadi di PT KDI yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan Wamenaker merespons hal tersebut.
“Beliau (Wamenaker Red) mengatakan kepada saya bakal ditindaklanjuti di Dirjen Binwasnaker,” katanya.
Iswanto menjelaskan insiden kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah pertambangan PT KDI mengakibatkan kematian salah satu bukti kongkret untuk aktivitas operasional wajib dihentikan karena pekerjaan tersebut berisiko tinggi.
“Aktivitas tersebut wajib dihentikan sementara karena berisiko tinggi dan yang punya kewenangan adalah Binwasnaker dan Inspektur Tambang, regulasinya jelas di Permen ESDM No. 26 tahun 2018 dan Permenaker No. 1 tahun 2020,” tegasnya.
Ia juga menilai keselamatan dan nyawa pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pertambangan. Setiap perusahaan wajib memastikan seluruh aktivitas operasional dilakukan berdasarkan standar K3, termasuk pengendalian risiko longsor dan prosedur kerja di wilayah yang memiliki potensi bahaya.
Iswanto juga meminta agar kegiatan operasional PT KDI dihentikan sementara sampai proses investigasi dan audit K3 selesai dilakukan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja.
Selain itu, Iswanto meminta ESDM RI melakukan evaluasi terhadap Penerbitan RKAB PT KDI 2027, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai perusahaan dapat memastikan seluruh aspek keselamatan pekerja telah dipenuhi.
“Nyawa pekerja tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar dalam kegiatan pertambangan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perusahaan benar-benar menjalankan standar K3 dan tidak hanya mengejar target produksi,” tegas iswanto
Ia juga meminta agar hak-hak para korban dan keluarga korban dipenuhi secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, santunan, serta hak-hak lain yang menjadi kewajiban perusahaan.
KSBSI Sulawesi Tenggara menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak fundamental setiap pekerja. Pemerintah dan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja dapat bekerja dalam kondisi yang aman, layak, dan terlindungi.
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan laporan resmi kepada Direktorat Jendral Binaan Pegawasan Tenaga Kerja & K3 Kemnaker RI serta Kementrian ESDM RI untuk mempertegas tindaklajuti serta mengevaluasi penerbitam RKAB.
“Kami akan buat laporan resmi untuk mempertegas insiden kecelakaan kerja tersebut termasuk evaluasi penerbitan RKAB,” pungkasnya.

