Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan PT Antam Anggaran Ratusan Miliar

Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) saat ini sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Pembangunan Belt Conveyor System PT. Antam (Persero) Tbk tahun 2012 di Pomaala Kabupaten Kolaka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH menejelaskan, bahwa Kontrak Pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) kapasitas 12. 000 DWT dengan PT. Adhy Karya adalah selama 15 (lima belas) bulan dengan Nomor Kontrak : 077/9231/DAT/2021 tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai kontrak sebesar USD 26.259.744 (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat dollar Amerika) atau setara dengan Rp. 420.155.904.000 (empat ratus dua puluh miliar seratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah).

“Setelah dilakukan penandatanganan kontrak selanjutnya PT. Adhi Karya melaksanakan kegiatan pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities). Oleh karena proses perencanaan yang tidak dilaksanakan secara benar dan tim proyek tidak melaksanakan pengawasan dengan baik, mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak,” jelas Dody dalam rilis persnya, Senin (20/1/2025).

Selanjutnya, kata Dody, Kontrak Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment) dengan PT. Wijaya Karya adalah selama 15 (lima belas) bulan dengan Nomor Kontrak : 025/9231/DAT/2012 tanggal 17 Januari 2012 dengan nilai kontrak sebesar USD 11.154.026 (sebelas juta seratus lima puluh empat ribu dua puluh enam dollar Amerika) atau setara dengan Rp. 178.464.416.000 (seratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus enam puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah).

“Bahwa setelah dilakukan penandatanganan kontrak selanjutnya PT. Wijaya Karya
melaksanakan kegiatan Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment). Oleh karena proses perencanaan yang tidak dilaksanakan secara benar dan
tim proyek tidak melaksanakan pengawasan dengan baik, mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak,” kata Dody.

Menurut Dody, sampai saat ini Pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment) tidak dapat
difungsikan sesuai dengan peruntukannya.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut,” pungkas Dody.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *