Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali berhasil mengamankan terduga pelaku atau tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni Andry Hermawan alias Andre (39), pekerjaan swasta. AH ditangkap dirumahnya di Desa Anggokoti Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui Kabag Ops AKP Ismail saat memimpin konferensi pers, di ruang Humas Polres Konsel, pada Jumat (10/1/2025).
AKP Ismail menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan atau informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Buke kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika.
Berbekal laporan tersebut, kata Ismail, Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan, setelah mengetahui identitas pelaku Tim Opsnal langsung mengamankan Tersangka (Andry Hermawan alias Andre) yang berada dirumahnya di Desa Anggokoti Kecamatan Buke.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 (sebelas) saset dengan berat bruto 102,66 gram, dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelas Ismail didampingi Kasat Narkoba Iptu Klinsman Timotius.
Saat ini, lanjutnya, pelaku atau tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Selatan untuk proses penyidikan.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli Narkotika jenis Sabu, dengan cara mengambil barang yang diduga Narkotika jenis Sabu atas perintah seseorang yang diduga Napi untuk selanjutnya mengantarkan kepada orang yang memesan Narkotika tersebut,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, tambah mantan Kasat Narkoba Polres Konsel ini, Pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 (2) dengan ancaman Penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp. 8
Miliar, serta Pasal 114 (2) dengan ancaman Penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 Miliar.