KPU Konawe Selatan Siap Hadapi Gugatan AJP-James di MK

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Adi Jaya Putra – James Adam Mokke (AJP-James) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Pasangan calon (paslon) AJP-James menggugat hasil Pleno KPU Konawe Selatan Nomor 2828 tentang perolehan hasil suara terbanyak hasil Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso mengatakan telah menerima surat dari MK RI tentang adanya paslon yang menggugat hasil pleno KPU dengan meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi peserta paslon lainnya di Pilkada Konsel tahun 2024 lalu.

“Sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2025. Untuk kesiapan KPU Konsel sebagai Tergugat oleh Pemohon, KPU bakal menyiapkan pengacara negara yaitu Kepala Kejaksanaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna SH MH dan 11 tim lainnya. Selain itu ada juga Hamid Dwi Hudaya SH MH bersama 11 tim lainnya juga,” kata Eko Hasmawan Baso kepada awak media, Sabtu (11/1/2025).

Menurut Eko Hasmawan Baso, Paslon nomor urut 1 Pilkada Konsel menggugat di MK atas hasil pleno KPU Konsel di Wonua Monapa yang menetapkan perolehan suara terbanyak bernomor 2828. Untuk itu hasil Pleno ini akan dipertahankan sesuai perolehan hasil di setiap TPS di seluruh wilayah Konawe Selatan.

“Iya kami akan semaksimal mungkin untuk menghadapi gugatan pasangan calon Bupati Konawe Selatan dan Wakil Bupati nomor urut 1 di MK nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, DR Jabal Nur S.Pdi M.Pd mengungkapkan, sebagai pihak Terkait di MK bakal hadir dan mengikuti sidang pendahuluan atas gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Adi Jaya Putra – James Adam Mokke pada Rabu, 15 Januari 2025 mendatang.

“Iya, kami berharap majelis hakim MK yang menyidangkan gugatan Paslon Adi Jaya Putra – James Adam Mokke di tolak atau Dismisal atas gugatan tersebut atau tidak lanjut, mengingat gugatan tersebut tentang sengketa hasil tidak signifikan,” ungkapnya singkat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *