DPRD Kota Kendari Dukung Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah ke Camat

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) dalam melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan terkait pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada camat.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada camat. Dan sudah tersosialisasikan kepada pemerintah kecamatan.

Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk ujung tombak pembangunan sebuah daerah.

Ia menambahkan, untuk mengoptimalkan penagihan tersebut jangan hanya dibebankan kepada instansi terkait, tetapi juga harus melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan yang mengetahui sumber-sumber pajak dan retribusi di masyarakat.

“Kita dukung sebagian penagihan pajak dan retribusi ini dilimpahkan di kecamatan dan kelurahan, dan saat ini sudah ada aturannya di peraturan wali kota. Jadi kita harap langkah ini bisa berjalan dengan baik dan mengurangi kebocoran PAD Kota Kendari,” kata LM. Inarto, Kamis 7 November 2024.

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala saat memimpin sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada camat, yang dilaksanakan di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, pada Kamis (17/10/2024)

Ketua DPD Partai Golkar Kota Kendari ini menambahkan, kewenangan pemerintah kecamatan dan kelurahan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Kendari di sektor pajak dan retribusi daerah.

“Kita harapkan ada kolaborasi antara dinas terkait dan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam melakukan penagihan pajak dan retribusi daerah di Kota Kendari,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada camat, yang dilaksanakan di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, pada Kamis (17/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, menjelaskan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah. Ia menyebutkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar sebelumnya.

“Mohon dipahami dan dicermati bahwa penagihan pajak dan retribusi daerah adalah tugas camat dan lurah. Hal ini penting agar nantinya mereka dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat, terutama yang berhadapan langsung dengan warga yang memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi,” ujar Ridwansyah Taridala.

Ridwansyah Taridala juga menambahkan bahwa, materi yang dibahas dalam sosialisasi ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi sampah, serta kebijakan parkir. Ia menjelaskan bahwa, sosialisasi ini dilakukan atas arahan wali kota untuk memastikan para pemangku kepentingan dan bagian operasional memiliki pemahaman yang sama.

Para Camat dan Lurah se-Kota Kendari saat ikut sosialisasi sebagian kewenangan penagihan pajak dan retribusi daerah

Ia juga menyebutkan beberapa tugas camat dan lurah. Tugas camat yaitu, mengkoordinasikan kegiatan penagihan kepada OPD teknis, melakukan pengendalian penagihan, mengkoordinasikan penugasan penagihan subjek pajak dan retribusi daerah.

Sedangkan untuk tugas lurah, yaitu melakukan identifikasi dan inventarisasi subjek dan objek pajak dan retribusi daerah, mengusulkan nama petugas penagih pajak dan retribusi daerah kepada wali kota melalui camat, melaporkan subjek dan objek pajak dan retribusi daerah kepada OPD teknis, dan melaporkan hasil penagihan pajak dan retribusi daerah setiap harinya.

“Jadi. Kita harapkan ada kolaborasi dan kerjasama yang baik antara dinas terkait, kecamatan dan kelurahan dalam melaksanakan intruksi peraturan wali kota terkait penagihan pajak dan retribusi daerah,” imbuh Ridawansyah. (Adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *