Belum Penuhi 2 Kali Kebutuhan, KPU Konawe Selatan Perpanjang Masa Pendaftaran PPS di 200 Desa, Berikut Daftarnya

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang pendaftaran seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang akan bertugas di tingkat desa dan kelurahan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Konsel tahun 2024.

Sebanyak 200 Desa/Kelurahan yang tersebar di 25 Kecamatan se-Konawe Selatan mengalami perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota PPS. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor : 385/PP.04.2-Pul7 445/2024, yang ditandatangani langsung Ketua KPU Konsel, Muh Yunan pada Kamis, 9 Mei 2024.

Perpanjangan pendaftaran seleksi tersebut, berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2
(dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari,” bunyi pengumuman tersebut yang diteken langsung Ketua KPU Konsel, Muh Yunan.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Konawe Selatan membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon Anggota PPS selama 3 hari, mulai Kamis, 9 Mei 2024 sampai dengan Sabtu, 11 Mei 2024.

Surat atau berkas Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Konawe Selatan melalui:

a. Pendaftaran atau pengiriman dokumen persyaratan mandiri (online) melalui akun siakba.kpu.go.id, dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

b. Pengiriman dokumen fisik pendaftaran secara langsung dan informasi lebih lanjut, disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan di Kompleks Perkantoran.

c. Penerimaan berkas fisik pada jam kerja:
1. Kamis – Jumat, 9 – 10 Mei 2024 mulai Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 16.00 Wita

2. Sabtu, 11 Mei 2024 mulai Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 23.59 Wita

Berikut daftar Kecamatan dan 200 Desa/Kelurahan yang diperpanjang waktu pendaftarannya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *