Minimalisir Tumpang Tindih Lahan, Pemkab Konawe Selatan Gelar Workshop Aplikasi Simbada

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Bagian Pemerintah menggelar workshop aplikasi Sistem Informasi Batas Desa (Simbada), di Hotel Zahra Syariah Kendari, pada Minggu (17/3/2024).

Kegiatan workshop Simbada tersebut dibuka langsung Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga didampingi Sekda Hj ST Chadidjah, dan turut dihadiri Kepala BKAD Nisbanurrahim, Kadis PMD Ambolaa, Kadis Ketahanan Pangan Setia Ningsih Mangidi, Kabag Pemerintahan Asmurdani Tonga, dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Konsel.

Sementara peserta workshop diantaranya Camat, Kepala Desa dan Lurah lingkup Pemkab Konsel.

Dalam sambutannya Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menjelaskan, batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penegasan wilayah dengan batas yang jelas. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Penetapan dan penegasan batas wilayah desa atau kelurahan ini untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” jelas Bupati Konsel dua periode ini.

Dikatakannya, penetapan dan penegasan batas wilayah desa atau kelurahan menjadi penting. Harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Pusat maupun Daerah.

“Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah,” imbuhnya.

Olehnya itu, Surunuddin meminta kepada peserta workshop untuk menyelesaikan batas desa ini dengan bijak dan arif serta tidak berlarut- larut. Sehingga mencapai kesepakatan antara desa yang berbatasan, dengan tujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa.

Lebih lanjut dirinya berharap kepada seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius. Agar dapat memahami dengan baik bagaimana cara mengoperasikan Aplikasi ini. Agar nantinya dapat memberikan informasi terkait koordinat batas desa secara realtime kepada Pemerintah Daerah.

“Saya minta kepada Camat untuk dapat memfasilitasi jalannya proses penegasan batas desa atau kelurahan, dalam hal pemetaan batas desa serta pembuatan berita acara antar desa/kelurahan yang berbatasan. Saya harap Aplikasi Sistem Informasi Batas desa ini dapat bermanfaat untuk kemajuan Daerah kita kedepannya. Sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi permasalahan terkait Batas Desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Konsel Asmurdani Tonga menyampaikan, bahwa dalam penyiapan Peta Dasar sudah dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial. Namun pemerintah desa masih awam dan sulit mengakses data spasial yang ada karena dibutuhkan SDM yang bisa menggunakan sistem informasi geospasial (SIG).

Oleh karena itu, tambah Dani, Pemerintah Daerah membuat Aplikasi Sistem Informasi Batas Desa sebagai sarana untuk memberikan kemudahan kepada pemerintah desa dalam memberikan infomasi peta dasar batas desa. “Berupa data spasial sebagai bahan dalam menegaskan batas desa,” ungkapnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *