Dugaan Kecurangan Seleksi CASN PPPK Buton Selatan 2023 Resmi Diadukan di BKN dan Komisi ASN

Oyisultra.com, BUTON SELATAN – Dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2023 resmi diadukan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menpan RB dan Komisi ASN.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum para peserta, Dedi Ferianto SH melalui siaran persnya yang di terima media Oyisultra.com, Sabtu (6/1/2024).

Menurutnya, sebagai Kuasa Hukum secara resmi telah mengajukan surat keberatan dan Pembatalan atas Surat Pengumuman Akhir Panselda Kabupaten Buton Selatan Nomor: 18/PANSELDA-CASN/2023 tanggal 22 Desember 2023, kepada Kepala BKN RI selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kanreg IV BKN Makassar, Menpan RB dan Komisi ASN.

Penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sangat tidak transparan, syarat kecurangan dan dugaan terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Oleh karena penilaian hanya berdasarkan subjektivas Tim Penilai yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas BKPSDM Pemerintah Buton Selatan tanpa indikator penilaian yang jelas dan objektif.

Sebab, kata Dedi Ferianto, peserta yang mendapatkan nilai Computer Assisted Test (CAT) terbaik berubah menjadi nilai SKTT terendah. Sedangkan peserta yang mendapatkan nilai CAT sangat rendah mendapatkan nilai SKTT tertinggi dan sempurna.

“Peserta yang sudah mengabdi belasan tahun sebagai guru honorer tidak lulus. Sedangkan yang baru beberapa bulan dan 1 tahun dinyatakan lulus. Ini sangat aneh dan tidak manusiawi,” katanya.

Selain itu, lanjut Dedi, Kepala BKPSDM Busel diduga memberikan informasi kelulusan kepada peserta berperingkat 50 dalam ujian CAT sebelum pengumuman resmi dilakukan, ada juga oknum-oknum makelar yang meminta setoran Rp 25-30 Juta bagi peserta yang ingin diluluskan.

“Oleh karenanya kami meminta SK pengumuman tersebut dan penilaian kelulusan berdasarkan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dibatalkan oleh Panselnas, dan dikembalikan kepada penilaian hasil ujian Computer Assisted Test (CAT) lebih jujur, adil, objektif dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pengadaan PPPK wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetitif, adil, transparansi, bebas KKN dan pungutan liar. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 38 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023, Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.

“Saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK di Buton Selatan,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *