Gugatan IPPKH, PT KMS 27 Menang Melawan Menteri LHK dan PT Antam

Oyisultra.com, JAKARTA – PT KMS 27 dan kuasa hukumnya, Teguh Triesna Dewa SH MH telah berupaya semaksimal mungkin dalam berjuang melawan oknum perusahaan yang bersembunyi dibalik Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan mengambil keuntungan pribadi.

PT KMS 27 adalah perusahaan lokal di Konawe Utara, yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Sebelumnya PT KMS 27 telah memenangkan gugatan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya di PTUN Jakarta melawan BKPM RI dan PT Antam Tbk (Tergugat Intervensi). Sekarang PT KMS 27 telah memenangkan gugatan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Berdasarkan putusan Nomor 201/G/2023/PTUN.JKT sebagaimana tertera di dalam website e-court PTUN Jakarta (Senin, 13/11/2023), majelis hakim telah menjatuhkan beberapa amar putusan;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 tentang Pencabutan Atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Atas Nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11/1/IPPKH/PMDN/2017 Tanggal 30 Januari 2017 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya Seluas ± 146,77 (Seratus Empat Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Tujuh) Hektar atas nama PT Karya Murni Sejati 27 pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Konawa Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 17 Oktober 2022;

3. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 tersebut;

“Dan keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara,” ujar Teguh Triesna selaku kuasa hukum dari PT KMS.

Teguh Triesna menyampaikan, bahwa PT KMS telah secara sah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Sertifikat Clear and Clean dari Menteri ESDM, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun izin-izin tersebut dicabut secara melawan hukum, wilayah kerja PT KMS 27 dirampas oleh beberapa oknum.

“Seperti yang terungkap di persidangan, objek sengketa terbit atas adanya permohonan dari PT Antam Tbk dengan meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjang milik PT KMS 27,” kata Teguh.

“Dalam persidangan juga diperoleh fakta hukum, tidak ada amar putusan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjang milik PT KMS 27. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa dalam penerbitan objek sengketa dalam tahapannya telah mengandung cacat prosedur formal karena bertentangan dengan Pasal 106 ayat (1) huruf c PP No. 23 Tahun 2021,” ungkap Teguh Triesna.

Sony Witjaksono selaku Direktur Utama PT KMS 27 menambahkan, ketika PT KMS 27 berupaya mempertahankan haknya dan ini adalah kemenangan keduanya, setelah bulan lalu.

“Kami juga menang atas gugatan kami terhadap pencabutan IUP PT KMS 27, dimana kami melawan BKPM, dua kali mereka kalah. Tidak pernah ada dasar yang mencabut IUP kami, kebohongan demi kebohonan terus diungkapkan mereka,” imbuhnya.

“Kami akan terus berjuang terhadap hak-hak kami. Kami korban oknum PT Antam Tbk, kami hanya ingin berusaha secara benar, tertib, dan bermanfaat bagi warga lokal di Konawe Utara. Namun kami dihambat sedemikian rupa. Kami berharap hasil putusan ini dapat mengembalikan hak-hak kami sebagaimana mestinya,” tegas Sony.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *