Dugaan Korupsi Pembangunan Penahan Ombak di Buton Utara, Kejari Muna Tahan 3 Tersangka

Oyisultra.com, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada belanja modal rekonstruksi pembangunan pengaman pantai (cincin beton penahan ombak) di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Anggaran pembangunan cincin beton penahan ombak desa Wantulasi tersebut menggunakan APBD pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2020, sebesar sekitar Rp. 3,3 Miliar dan merugikan negara sekitar Rp. 1.060.202.399 Miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tandililing di hadapan sejumlah awak media, pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Agustinus menyampaikan, bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 3 (tiga) tersangka kasus korupsi proyek pembangunan cincin beton inisial MYY, YH dan AR.

“Tersangka YH selaku PPK, MYY selaku kontraktor pelaksana atas nama Perusahaan PT. Wuna Sukses Mandiri yang mengendalikan seluruh pekerjaan dan AR selaku Konsultan Pengawas CV. Limpah Karya Konsultan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan cincin beton penahan ombak tidak berpedoman pada spesifikasi teknis sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan, realisasi pelaksanaan fisik pekerjaan dibuat seolah-olah pertanggal 24 Desember 2020 progres pekerjaan telah mencapai 85,03% dimana progres tersebut dituangkan dalam laporan kemajuan pekerjaan (progress).

Lanjut, namun pada kenyataanya progres pekerjaan sampai dengan minggu ke empat bulan Desember 2020 baru mencapai sekitar 60% hal tersebut dilakukan atas kesepakatan antara tersangka YH dan AR.

“Hal itu di maksud sebagai dasar pengajuan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dan sebagai bukti dukungan atas pengajuan realisasi pencairan anggaran termin 80%,” jelasnya.

Agustinus menerangkan, bahwa penahanan ketiga tersangka ini dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkn kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Tiga tersangka ini akan dilakukan Penahanan selama 20 hari dimulai dari tanggal 05 Oktober 2023,” terangnya.

Penulis : EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *