Kasus Penikaman Warga Labunti, Polres Muna Tangkap Satu Terduga Pelaku

Oyisultra.com, MUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna melakukan penangkapan terhadap salah satu Tersangka kasus penikaman warga Desa Labunti, yang terjadi pada 18 Februari 2022 lalu di Desa Bonea.

Tersangka yang diamankan tersebut, yakni Mustamin alias La Atang, ia ditangkap dikediamannya di Desa Bonea. Saat diamankan, Selasa (23/5/2023) Tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menjelaskan, bahwa pelaku diamankan dikarenakan diduga kuat terlibat dalam melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah ini kami akan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang lain, baik yang kami sudah amankan maupun yang masih berada disekitaran kejadian,” jelas AKP Asrun, Rabu (24/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Asrun, pihaknya masih belum mendapatkan titik terang yang menjadi pelaku utama dari kasus ini.

“Kami akan terus berusaha mengungkap kasus ini, bahwa masih ada pelaku-pelaku lain yang belum kita amankan,” ujarnya.

Asrun menambahkan, terkait pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider Pasal 358 ayat ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami tetap akan cari tau siapa pelaku utama dari kasus penganiyaan secara bersama-sama ini yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” pungkasnya.

Penulis : E. VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *