Pemilik Lahan Hentikan Pembangunan Gedung SDN 5 Wawonii Utara

Oyisultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Pembangunan 3 (tiga) unit gedung di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dihentikan sementara oleh pemilik lahan atau ahli waris, Rabu (12/10/2022).

Pasalnya, ahli waris atas nama Rajiun, Rajali dan Jafar menganggap bahwa akta hibah yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2017 lalu diduga palsu, sehingga berakibat pada sengketa lahan yang berkepanjangan.

“Kami sebagai ahli waris meminta agar sebelum dilanjutkan kembali pembangunannya, kami meminta kepada Pemda Konkep agar bertemu pemilik lahan sehingga bisa diterbitkan kembali akta hibah yang benar,” kata Rajiun dalam wawancaranya.

Anehnya, dalam saksi Akta Hibah pada tahun 2017 lalu, disebutkan nama Ahmad B dan Imran. Namun setelah dilakukan konfirmasi mereka sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.

“Kami tidak pernah tanda-tangan, apalagi mengetahui akta hibah yang diterbitkan, lalu tiba-tiba nama kami masuk sebagai saksi,” ungkap Ahmada dan Imran.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 5 Wawonii Utara ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya membaca pesan tersebut, tidak memberikan jawaban.

Penulis : MUH FAISAL
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *