Kejati Sultra Telah Periksa 19 Saksi Dugaan Suap Izin PT MUI

Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa 7 (tujuh) orang saksi dalam kasus gratifikasi pengurusan perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).

“Hari ini pihak penyidik Kejati Sultra kembali memeriksa 7 orang saksi dalam kasus gratifikasi pengurusan izin PT MUI. 6 orang dari pihak PT MUI masing-masing, C, F, R, A, T, I, sedangkan satunya mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kendari inisial NU,” jelas Dody.

Dody menjelaskan, ketujuh saksi yang diperiksa tersebut belum pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, mereka saksi baru dan hadir secara bersamaan di Kejati Sultra.

Ia menambahkan, dalam perkara ini penyidik Kejati Sultra sebelumnya telah memeriksa 11 orang saksi, dua diantaranya telah ditetapkan tersangka.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada 6 orang, namun lima orangnya telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Untuk hari ini jumlah saksi yang diperiksa 7 orang, hingga hari ini jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik sudah 19 orang,” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *