Kejati Sultra Tetapkan Sekda Kota Kendari Tersangka

Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) pada proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia, Senin (13/3/2023).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH menjelaskan, bahwa kedua tersangka, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial RT, dan SM dalam jabatan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.

Dody menerangkan, bahwa tersangka RT bersama SM pada 2021 telah membuat RAB fiktif dalam kegiatan kampung warna warni yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021.

“RAB kegiatan di mark up lebih dari 100%, kemudian diguanakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi. Selain itu, kedua tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut,” terang Dody.

Penetapan tersangka ini, lanjutnya, berawal dari surat perintah penyidikan Nomor : Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 06 Maret 2023.

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” jelas Dody.

Ditambahkannya, kasus ini sedang dalam pengembangan penyidik Kejati Sultra, dan dalam waktu dekat akan kembali menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami penyindik.

“Ini merupakan komitmen Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya, dan diseluruh wilayah Provinsi Sultra pada umumnya. Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan, agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Penulis : YAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *