Video Unjuk Rasa Masyarakat Wawonii Beredar, Ini Tanggapan GPM Sultra

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam aktivitas pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Pada Kamis, 9 Maret 2022 telah beredar video aksi unjuk rasa masyarakat Molore Raya di media WhatsApp, yang sedang memperjuangkan tanah mereka yang diduga telah diserobot oleh PT. GKP.

Olehnya itu, Julianto Jaya Perdana Wakil Ketua DPD GPM Sultra Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyoroti aktivitas PT. GKP yang dinilai tidak taat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Masyarakat Wawonii telah memenangkan gugatannya atas Perda Konkep No. 2 tahun 2021 Tentang RTRW di MA. Mestinya, jika perusahaan tersebut taat terhadap proses hukum dan mau melakukan upaya hukum berupa banding maka tidak sepatutnya anak perusahaan Harita Grup tersebut melakukan kegiatan eksplorasi atau produksi di wilayah konsensinya untuk sementara waktu, karena statusnya masih berperkara (a quo),” jelas Julianto.

Lebih lanjut, Julianto menerangkan, bahwa masyarakat Wawonii telah memenangkan gugatannya melalui putusan Mahkamah Agung Nomor : 57/P/HUM/2022, yang menurutnya konflik sosial yang kerap terjadi terhadap masyarakat lingkar tambang dan PT. GKP disebut-sebut akibat kelalaian Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan.

“Ini yang menjadi pertanyaan mengapa kemudian Pemda Konkep belum mengeksekusi putusan MA tersebut, Jika pemdanya taat terhadap sistem peradilan dan pro terhadap hukum positif yang berlaku sudah semestinya mereka segera merevisi Perda RTRWnya, jangan sampai muncul persepsi masyarakat bahwa terdapat kawin kepentingan di tubuh Pemda Konkep,” bebernya.

Akibat aktivitas tambang yang kerap memicu konflik sosial di tengah masyarakat, pihaknya secara kelembagaan mengecam kegiatan pertambangan PT. GKP yang tidak pro terhadap masyarakat Wawoni dan tidak taat terhadap sistem peradilan yang sedang berlangsung di Konawe Kepulauan.

“Kami secara kelembagaan sangat mengecam aktivitas tambang di Pulau Wawonii, mulai dari dugaan penyerobotan lahan PT. GKP serta aktivitas tambang di wilayah pulau pesisir kecil tersebut,” kecamnya.

Terakhir, ia menambahkan, agar Polda Sultra, Dinas ESDM Sultra dan Ombudsman RI Perwakilan Sultra untuk segera membentuk Tim dalam memberikan kepastian hukum di pulau Wawoni

“Demi keadilan, kami meminta agar Polda Sultra, Dinas ESDM Sultra dan Ombudsman RI untuk segera membentuk tim kerja sebagaimana dalam pembentukan Perda RTRW Konkep yang dinilai tidak sesuai dengan hierarki perundang-undangan, dan sesegera mungkin aktivitas tambang di pulau kecil tersebut untuk segera di hentikan,” tutupnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *