DPRD Sulawesi Tenggara Setujui Dua Raperda

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Raperda). Kedua Raperda prakarsa DPRD ini disetujui bersama pimpinan dan anggota dewan dalam rapat paripurna di Gedung Sidang Utama DPRD Sultra, Selasa (24/1/2023).

Kedua Raperda ini tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya serta Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

DPRD Sulawesi Tenggara Setujui Dua Raperda
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh saat menandatangani berita acara persetujuan dua raperda yang didampingi Wakil Ketua DPRD masing-masing Heri Asiku, Jumardin dan Nursalam Lada, serta Sekda Sultra Asrun Lio

Juru bicara Komisi Gabungan DPRD Sultra, Abustam saat membacakan laporan tertulis menjelaskan, persetujuan atau penetapan 2 Raperda dimaksud berdasarkan hasil fasilitasi surat tertulis pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 4 Januari 2023.

Untuk Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, Abustam mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi pada Kemendagri, yaitu pertama, konsideran menimbang dilakukan penyempurnaan berdasarkan ketentuan angka 27 lampiran 2 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kedua lanjut Abustam, dasar hukum mengingat dilakukan penyempurnaan perundangan berdasarkan pasal 7, pasal 8 angka 25 lampiran 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang selanjutnya dari point 3 sampai dengan 68 terjadi perubahan.

“Ini diakibatkan karena adanya perubahan undang-undang nomor 12 tahun 2021 ke undang-undang nomor 13 tahun 2022. Oleh karena itu, mulai dari 1 sampai 2 dan 3 sampai 68 terjadi beberapa perubahan pasal di dalam batang tubuh Raperda yang dimaksud,” ujar Abustam.

DPRD Sulawesi Tenggara Setujui Dua Raperda
Foto bersama usai rapat paripurna

Sementara Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, pihaknya melaporkan bahwa hasil konsultasi yang dimaksud. Pertama, konsideran menimbang dilakukan penyempurnaan berdasarkan angka 27 lampiran 2 UU nomor 12 tahun 2011.

“Mulai dari nomor 2 sampai dengan nomor 23 adalah perubahan batang tubuh baik pasal maupun ayat,” katanya.

Kedua lanjutnya, fasilitasi 2 Raperda dimaksud, terlampir sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan laporan yang di bacakan hari ini.

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, bahwa Raperda tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah telah memperoleh tanggapan surat tertulis Kemendagri tertanggal 9 Januari 2023.

“Yang pada intinya Raperda dimaksud agar ditetapkan dalam bentuk Keputusan Gubernur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Raperda tersebut tidak ditetapkan dalam Rapat paripurna hari ini,” ucap Abustam

DPRD Sulawesi Tenggara Setujui Dua Raperda
Suasana rapat paripurna persetujuan dua Raperda di Gedung Sidang Utama DPRD Sultra

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio mengatakan, proses pembahasan 2 Raperda tersebut di tengah dinamika yang berkembang sangat menguras waktu, energi, dan pikiran.

“Namun berkat komitmen kerja keras serta tanggung jawab bersama tahap pembahasan Raperda dapat dilalui dengan baik,” ucap Asrun Lio.

Berkenan dengan proses yang telah dilaksanakan hingga persetujuan DPRD. Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Sekda menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada legislatif dan eksekutif yang terlibat langsung dan aktif membahas 2 Raperda tersebut.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *