Kajati Sultra Ikuti Sosialisasi dan Evaluasi Pemulihan Aset

Oyisultra.com, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Patris Yusrian Jaya SH MH bersama jajaran mengikuti sosialisasi, monitoring dan evaluasi pemulihan aset yang disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Syaifudin Tagamal SH MH dan Kepala KPKNL Kendari, Adi Suharna SE MM, bertempat di Aula Kejati Sultra, Selasa (14/3/2023).

Sosialisasi ini juga diikuti langsung oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sultra, Herry Ahmad Pribadi SH MH, para Asisten, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi PB3R se-Sultra.

Tampil sebagai narasumber pertama adalah Kepala KPKNL Kendari, Adi Suharna dengan materi yang disampaikan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan RI.

“Kondisi permasalahan Lelang Barang Rampasan Kejaksaan RI diantaranya, tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya, dokumen tidak lengkap dan perbedaan data dalam putusan,” kata Adi.

Selanjutnya, Adi menjelaskan, substansi dari PMK 199/2022 yaitu ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan, jenis lelang, permasalahan persyaratan lelang, pertanggungjawaban hukum, batas waktu pengajuan permohonan lelang sampai dengan 31 Desember 2024 dan mencabut PMK 18/PMK.06/2018.

Pada kesempatan itu, Adi juga menyampaikan jenis lelang, yaitu lelang eksekusi barang rampasan negara yang surat perintah penyitaan dan/atau berita acara penyitaannya tidak ditemukan. Lelang eksekusi barang rampasan negara berupa sertifikat/surat bukti hak atas tanah dan lelang eksekusi barang rampasan negara yang berbeda antara data dalam putusan, Surat Perintah Penyitaan, Berita Acara dan/atau identitas fisik.

Tampil sebagai narasumber kedua, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Syaifudin Tagamal dengan materi yang disampaikan masih tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/2022.

Syaifudin menjelaskan, terkait barang rampasan berdasarkan PMK Nomor 199 Tahun 2022 yaitu barang rampasan negara murni dalam putusannya berbunyi “Dirampas untuk Negara” dan barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam putusan berbunyi “Dirampas untuk Negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti”.

Selanjutnya, dijelaskan pula tahap pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2022, yaitu dimulai dari inventarisir aset, permohonan penilaian, pelaksanaan penilaian, laporan penilaian, permohonan lelang dan pelaksanaan lelang.

Syaifudin juga menyampaikan, format surat pelaksanaan PMK Nomor 199 Tahun 2022 adalah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-X-108/C/Chk.1/02/2023.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *