Polsek Tinanggea Kembali Tangkap Seorang Pemuda Terduga Pelaku Penganiayaan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN — Personel Polsek Tinanggea bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ISR pada Jumat (22/5/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/V/2026/SPKT/POLSEK TINANGGEA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA, tertanggal 22 Mei 2026.

Selain itu, tindakan penangkapan juga diperkuat dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/6/V/RES.1.6./2026/Unit Reskrim, tanggal 22 Mei 2026.

Kapolsek Tinanggea, qIPTU Sucipto menjelaskan bahwa ISR diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana penganiayaan setelah adanya laporan dari saudara IGN di Polsek Tinanggea. Personel kami langsung merespons cepat laporan tersebut,” ujar Kapolsek Iptu Sucipto.

ISR diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tinanggea di Desa Lasuai, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Setelah ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Tinanggea guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tinanggea.

banner 336x280