Kawal Kepatuhan Perusahaan, DPRD Konsel Desak Disnakertrans Segera Bentuk Posko Pengaduan THR 2026

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Binmas Mangidi, mendesak Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Konsel untuk segera mengambil langkah konkret terkait hak pekerja menjelang Idulfitri 1447 hijriah/2026 masehi.

Desakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 dan SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 khusus bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Binmas Mangidi menegaskan bahwa pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan sangat krusial untuk mengawal kepatuhan perusahaan di wilayah Konawe Selatan dalam memenuhi kewajiban mereka.

“Kami meminta Disnakertrans Konsel tidak menunggu bola. Posko pengaduan dan layanan konsultasi THR harus segera didirikan agar para pekerja maupun pengemudi angkutan berbasis aplikasi memiliki wadah resmi jika terjadi kendala dalam penyaluran hak mereka,” tegas Binmas Mangidi, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa aturan main yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha di Konawe Selatan:

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar secara penuh (tidak boleh dicicil). Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah. Sementara bagi yang di bawah 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Sementara, khusus untuk layanan aplikasi, perusahaan diimbau memberikan Bonus Hari Raya (BHR) minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan.

Binmas menambahkan bahwa transparansi perusahaan sangat dibutuhkan, terutama bagi pekerja harian lepas dan mitra pengemudi daring yang skema perhitungannya menggunakan rata-rata penghasilan.

“Sesuai arahan Menteri, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus aktif memantau. Jangan sampai ada pekerja di Konsel yang terabaikan haknya. Posko ini nantinya harus terintegrasi dengan pusat melalui laman resmi Kemnaker agar pengawasan berjalan efektif,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada Bupati melalui dinas terkait untuk memastikan instruksi ini sampai ke seluruh pemangku kepentingan di wilayah Konawe Selatan.

Dengan adanya posko ini, diharapkan potensi sengketa antara pekerja dan perusahaan dapat diminimalisir sedini mungkin.

banner 336x280