Oyisultra.com, KENDARI – Perkara dugaan penahanan sertifikat tanah oleh Profesor BS milik seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Kanada bergulir di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu setelah WNI di Kanada, Jaji Pradzna Kathrien alias Yayi (56) melalui kuasa hukumnya resmi melaporkannya pada 12 Juli 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/277/2025/SPKT/POLDA SULTRA.
Laporan tersebut diajukan oleh Yayi karena mengalami kerugian materiil dan immateriil hingga mencapai miliaran rupiah akibat rangkaian peristiwa yang diduga terjadi sejak tahun 2020.
“Perkara bermula pada 9 Januari 2020 ketika memberikan Surat Kuasa Jual kepada Prof BS untuk membantu memasarkan dua bidang tanah strategis di Kota Kendari,” ujar Yayi.
Dua bidang tanah tersebut, kata Yayi, masing-masing berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17/Kelurahan Kambu seluas 16.516 meter persegi atas nama Hj. Sarijamah Pandji dan SHM Nomor 07102/Anduonohu seluas 9.615 meter persegi atas namanya Jaji Pradzna Kathrien.
Dalam kesepakatan itu, Prof BS dijanjikan kompensasi sebesar 25 persen apabila berhasil menjual aset tersebut. Namun, korban menduga surat kuasa tersebut justru dimanfaatkan untuk menghambat penjualan tanah miliknya.
“Sepanjang periode 2020 hingga 2022, setiap calon pembeli yang saya datangkan sendiri disebut memperoleh informasi bahwa lahan tersebut tidak dijual,” kata Yayi.
Selain itu, korban juga menduga Prof BS menguasai lahan di kawasan Anduonohu untuk kepentingan komersial tanpa persetujuannya.
Di atas lahan tersebut berdiri sejumlah lapak usaha yang disewakan kepada pihak lain. Korban menduga hasil penyewaan tersebut dikelola secara sepihak tanpa adanya pembagian hasil maupun laporan mengenai pembayaran pajak.
Korban juga mengungkapkan bahwa pada Januari hingga Februari 2024, Prof BS disebut melarang dirinya menjual lahan kepada pihak lain dengan alasan akan membeli sendiri tanah tersebut dengan harga Rp2,5 juta per meter persegi.
Dalam rentang waktu yang sama, korban mengaku diminta menyerahkan uang tunai secara bertahap dengan total Rp40 juta. Dana itu, menurut korban, diberikan setelah adanya janji pencairan dana dalam jumlah besar yang disebut mencapai Rp15 miliar.
Hingga kini, korban menyatakan seluruh janji tersebut belum terealisasi dan sertifikat asli tanah miliknya masih berada dalam penguasaan Prof BS.
Akibat tidak dapat memanfaatkan asetnya, korban mengaku mengalami tekanan finansial hingga harus menanggung beban pinjaman untuk membiayai pendidikan anak-anaknya.
Melalui kuasa dan laporannya, korban mengajukan sejumlah tuntutan, yakni pengembalian sertifikat hak milik tanpa syarat, ganti rugi atas dugaan kerugian penyewaan lahan dan hilangnya kesempatan menjual aset, pengembalian dana Rp40 juta beserta kompensasi kerugian senilai Rp15 miliar, serta pertanggungjawaban atas dugaan penguasaan aset keluarga lainnya.
Korban Yayi juga menyatakan apabila penyelesaian perkara tidak menemui titik terang, persoalan tersebut akan dibawa ke tingkat nasional melalui DPR RI.
Sementara itu, Prof. BS membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polda Sultra.
“Perlu saya sampaikan bahwa persoalan yang ditanyakan saat ini telah berada dalam proses penanganan oleh Polda Sulawesi Tenggara. Saya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Prof BS dalam keterangan resminya.
Prof BS menegaskan belum bersedia memberikan penjelasan mengenai substansi perkara maupun menanggapi secara rinci tuduhan yang dialamatkan kepadanya karena menghormati proses penyidikan.
“Saya meyakini penyidik akan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang semestinya. Untuk menghormati proses tersebut, saya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai pokok perkara melalui media,” tutupnya.
