Oyisultra.com, MUNA – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial UU (51), guru di MIN 2 Muna, Kabupaten Muna Barat (Mubar), menyampaikan klarifikasi resmi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap dua siswi yang dilaporkan ke Polres Muna. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Ajimi SH, UU membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan menempuh langkah hukum lanjutan demi menjaga nama baik serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Diketahui, UU dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/32/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra dan LP/33/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra tertanggal 9 Februari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak yang disebut terjadi di MIN 2 Muna dan MTs Swasta Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Kuasa hukum UU, Ajimi SH, menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Tuduhan terhadap klien kami ini tidak benar dan penuh rekayasa. Klien kami sudah dilaporkan ke Polres Muna dan telah hadir untuk memberikan klarifikasi secara resmi,” ujar Ajimi, Sabtu (21/2/2026).
Menurut dia, klarifikasi tersebut penting agar publik mendapatkan informasi yang berimbang di tengah mencuatnya isu di ruang publik. Ia menilai tudingan yang diarahkan kepada kliennya tidak didukung bukti dan saksi yang jelas.
“Klien kami sangat menyesalkan tuduhan yang tidak dilakukan. Saya heran mengapa persoalan ini diviralkan tanpa konfirmasi yang jelas,” tegasnya.
Ajimi menjelaskan, UU baru menerima surat panggilan klarifikasi pada 17 Februari 2026 dan memenuhi panggilan penyidik pada 21 Februari 2026 pukul 10.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, terdapat 26 pertanyaan yang diajukan penyidik dan seluruhnya telah dijawab.
“Dari seluruh pertanyaan yang diajukan, klien kami secara tegas membantah pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.
Ia juga menyoroti rentang waktu antara dugaan kejadian yang disebut berlangsung hingga Desember 2025 dengan pelaporan yang baru dilakukan pada 9 Februari 2026.
Selain itu, menurutnya, pihak sekolah tidak pernah menerima konfirmasi dari orang tua siswi terkait tuduhan tersebut sebelum laporan diajukan ke kepolisian.
Ajimi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap penyidik bertindak objektif serta profesional dengan mengedepankan prinsip pencarian kebenaran materiil.
“Dalam hukum berlaku asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Setiap orang yang dilaporkan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan rekam jejak kliennya yang telah mengabdi sebagai tenaga pendidik sejak 1998, menjadi honorer di MIN 2 Raha pada 2003 berdasarkan SK Kakanwil Sultra, dan diangkat sebagai PNS pada 2007 hingga kini mengajar di MIN 2 Muna.
Sebagai langkah hukum lanjutan, pihaknya juga telah melayangkan laporan balik terhadap dua pelapor berinisial HN dan H.
“Untuk menjaga nama baik, kami telah resmi melaporkan pelapor atas dugaan pemberian keterangan palsu dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Ajimi.









