Putusan Non-Executable Lahan Tapak Kuda Bakal Digugat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Andre Darmawan

Oyisultra.com, KENDARI — Polemik lahan Tapak Kuda Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menghangat. Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andre Darmawan SH MH, menanggapi rencana gugatan yang akan diajukan oleh kuasa hukum Kopperson terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menetapkan lahan tersebut tidak dapat dieksekusi (non-executable).

Andre Darmawan menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat lahan yang disengketakan telah jelas statusnya sebagai tanah negara berdasarkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) milik Kopperson.

“Saya berbicara berdasarkan dokumen resmi HGU yang dimiliki Kopperson. Dalam putusan HGU itu tertulis jelas bahwa tanah yang dijadikan HGU adalah tanah negara,” ungkap Andre Darmawan, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGU yang berasal dari tanah negara akan otomatis kembali menjadi milik negara ketika masa berlakunya berakhir.

“Hukum agraria sudah sangat jelas. Ketika HGU berakhir, tanah itu tidak lagi menjadi milik perusahaan atau Kopperson, tetapi kembali ke negara. Itu aturan,” tegasnya.

Kemudian, tambah Andre, kuasa hukum Kopperson menyampaikan bahwa PN tidak bisa mengeluarkan putusan non-executable karena sebelumnya sudah ada penetapan-penetapan eksekusi. Ini juga perlu dipahami bahwa proses eksekusi merupakan satu rangkaian yang harus selesai. Kalau belum selesai maka proses pelaksanaan eksekusi belum selesai. Mulai dari permohonan eksekusi, aanmaning (Permohonan teguran) kemudian constatering (Pencocokan fisik objek eksekusi) dan pelaksanaan eksekusi (Pengosongan).

“Kita lihat berdasarkan putusan PN bahwa putusan Kopperson ini sudah beberapa kali dicoba dilaksanakan eksekusi pada tahun 1998, namun pemohon tidak bisa menunjukan titik-titiknya. Termasuk BPN waktu itu tidak bisa menentukan titik-titik HGU-nya,” ungkapnya.

Kemudian dicoba lagi tahun 2018 tidak bisa dilakukan pengosongan karena BPN tidak hadir. Jadi proses pelaksanaan eksekusi belum selesai. Sekarang tahun 2025 dimohonkan lagi setelah melalui proses seluruh rangkaian namun tidak terlaksana akhirnya PN mengeluarkan putusan non executable.

Selanjutnya, kuasa hukum Kopperson menyampaikan bahwa ada surat dari BPN tanggal 27 oktober termasuk penetapan PN yang akan digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Perlu diketahui, kata Andre Darwaman, PTUN hanya bisa memeriksa atau menguji sah atau tidak suatu surat keputusan tata usaha negara (KTUN).

“Keputusan tata usaha negara itu sudah diatur dalam UU PTUN dan juga UU Administrasi Pemerintahan. Keputusan tata usaha negara adalah keputusan penetepan tertulis yang dikeluarkan badan dan atau pejabat tata usaha negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara lainnya,” tegasnya.

Penetapan BPN tambahnya bukan penetapan tertulis yang berdampak hukum ataupun berdampak final dalam arti luas, karena surat itu merupakan surat pemberitahuan. Cuman memberikan informasi bahwa GHU Kopperson itu sudah berakhir pada tahun 1999.

“Jadi tidak ada, hanya memberikan informasi sesuai dengan HGU Kopperson bukan penetapan tertulis. Itu yang harus dipahami,” jelasnya.

Kemudian keputusan PN bisa digugat di PTUN itu juga diatur dalam uu peradilan tata usaha negara pasal 2 bahwa keputusan hasil pemeriksaan dari badan peradilan itu tidak termasuk keputusan PTUN sehingga itu tidak bisa dikategorikan sebagai keputusan PTUN dan tidak bisa digugat di PTUN.

“Tetapi hak hukum Kopperson untuk menggugat kita hargai. Silakan saja,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *