Kasus Dugaan Korupsi Kapal Azimut, Tersangka Sebut Hanya Jalankan Perintah Eks Gubernur Sultra

Oyisultra.com, KENDARI — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat mewah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tahun anggaran 2020. Tersangka tersebut adalah Idris, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan Idris menambah daftar tersangka dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik ini. Namun, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rizal Hadju SH, Idris menyampaikan klarifikasi resmi terkait posisinya dalam proyek tersebut.

Menurut Rizal, kliennya hanya berperan sebagai pelaksana teknis kegiatan yang bekerja berdasarkan dokumen dan perintah struktural dari atasan, tanpa memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan maupun spesifikasi pengadaan.

“Yang bersangkutan tidak pernah mengambil keputusan terkait spesifikasi, nilai, penyedia atau bentuk kontrak. Semua itu merupakan kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sebagai PPTK, klien kami hanya menjalankan tugas administratif sesuai dokumen yang sudah ditetapkan,” ujar Rizal dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Rizal juga menyinggung bahwa dalam proyek pengadaan kapal tersebut terdapat campur tangan langsung dari mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Ia menyebut, proyek tersebut bermula dari perintah langsung di Rumah Jabatan Gubernur.

“Proyek pengadaan kapal ini adalah perintah mantan kepala daerah. Setelah anggaran dirilis, klien kami dipanggil oleh Ali Mazi di rumah jabatan gubernur. Saat itu sudah ada Pak Aslaman dan Pak Toto. Ali Mazi menunjuk Toto dan menyampaikan pengadaan kapal Azimut akan dikerjakan oleh Toto,” bebernya.

Kata Rizal, setelah instruksi tersebut, Idris bersama Aslaman (PPK) kemudian menemui Toto di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Toto disebut meminta dicarikan perusahaan untuk mengikuti pengadaan, hingga akhirnya CV Wahana ditunjuk sebagai penyedia.

Direktur CV Wahana disebut bernama Aini Landia yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan Ali Mazi.

Terkait dugaan aliran dana Rp780 juta yang dikaitkan dengan Idris, Rizal menegaskan tuduhan tersebut tidak benar.

“Uang itu tidak pernah diterima oleh klien kami. Dana Rp780 juta tersebut diberikan kepada Toto melalui orang kepercayaannya, karena dialah yang mengerjakan proyek ini. Saat penyerahan uang pun ada saksi yang melihat,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal meminta Polda Sultra menegakkan keadilan secara proporsional dalam perkara ini.

“Kami meminta Polda Sultra bersikap adil. Jika klien kami yang hanya menjalankan perintah ditetapkan tersangka, seharusnya pihak yang memberi perintah juga diperiksa secara setara,” tandasnya.

Ia menambahkan, Idris akan tetap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum dan berharap masyarakat tidak keliru dalam menafsirkan posisinya.

“Kami mengimbau publik tetap menghormati proses hukum. Keterangan ini adalah bentuk tanggung jawab moral agar posisi hukum klien kami dipahami secara objektif,” tutup Rizal.

Kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka lain. Kapal mewah tersebut diketahui menjadi proyek pengadaan pada masa pemerintahan Gubernur Sultra periode 2018–2023.

Sementara itu, Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi telah diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra terkait Kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis.

Hal tersebut dibenarkan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama saat dihubungi awak media, Senin (10/11/2025).

“Dua minggu yang lalu (diperiksa) sebagai saksi,” katanya.

Kompol Niko Darutama menerangkan, pemeriksaan atau pengambilan keterangan dilakukan di Jakarta beberapa waktu yang lalu oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Di Jakarta, di Polsek kalau gak salah,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Ali Mazi diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar jenis Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2021.

“Ada keterangan dari tersangka sebelumnya, ya terkait dengan pembelian Kapal Azimut,” jelasnya.

Meski begitu, Niko belum dapat membuka hasil pemeriksaan Ali Mazi.

“Nanti kita cek lah, kalau hasilnya nanti kita sampaikan,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *