Oyisultra.com, KENDARI – Program swasembada pangan yang menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto dinilai terancam oleh dugaan praktik curang dalam pembelian gabah di lapangan.
Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil pangan strategis di Indonesia, kini dihadapkan pada indikasi permainan harga yang merugikan petani dan keuangan negara.
Pemerintah melalui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) telah menetapkan harga gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. Penetapan harga ini dimaksudkan untuk melindungi petani dari praktik jual beli yang tidak adil, menjaga stabilitas pasokan pangan nasional, serta mendukung target swasembada pangan Indonesia.
Namun, di lapangan diduga terjadi praktik manipulatif oleh oknum pengumpul atau pemilik gudang yang membeli gabah di bawah harga HPP, lalu menjualnya kembali ke Perum Bulog melalui skema penyerapan pemerintah dengan harga resmi Rp 6.500 per kilogram.
Dugaan praktik ini menimbulkan selisih harga yang berpotensi merugikan petani dan keuangan negara.
Ketua P3H Sultra, Firman SH MH, mengecam keras praktik tersebut dan meminta Perum Bulog Kanwil Sultra untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Atas kejadian ini kami meminta kepada Kepala Perum Bulog Sultra agar bersikap tegas. Tindakan ini jelas merugikan petani maupun keuangan negara. Kami mendesak agar pemilik gudang yang terlibat diberikan sanksi dan dicabut izin operasionalnya,” tegas Firman di Kendari, Jumat (10/10/2025).
Firman menambahkan, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka tujuan utama program swasembada pangan nasional akan sulit tercapai karena keuntungan justru dinikmati oleh pihak perantara, bukan petani sebagai produsen utama.
“Program swasembada pangan ini adalah upaya strategis untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan nasional. Jangan sampai dicederai oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak Bulog Kanwil Sultra belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan permainan harga tersebut. P3H berencana melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap mitra penggilingan dan gudang yang terlibat dalam penyerapan gabah di wilayah Sulawesi Tenggara.









