Bidan Desa Laporkan KTU dan Kapus Besulutu di Polres Konawe

Oyisultra.com, KONAWE – Perkara penahanan gaji seorang bidan desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berujung laporan polisi. Tak tanggung-tanggung, Kepala Tata Usaha (KTU) dan kepala Puskesmas (Kapus) Besulutu pun digiring ke ranah hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe dikabarkan telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/653/XII/RES.1.9./2024/Satreskrim pada 3 Desember 2024 lalu kepada La Ode Tamsil.

Tamsil yang tak lain adalah kuasa hukum Mega Sasmita, sang bidan desa tak menampik adanya surat polisi yang ditandatangani oleh Kaur Binops Polres Konawe, Ipda Fajar Sapan tersebut.

Menurut Tamsil, kliennya sebelumnya telah melayangkan laporan pengaduan melalui Kantor Advokat La Ode Tamsil & Partners pada 22 November 2024 lalu.

“Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/700/XII/RES.1.9./2024/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra tanggal 3 Desember 2024 yang kami terima,” ujar Pendiri Jaringan Pembaharu Mahasiswa Islam (JPMI) Kota Baubau tahun 2007 itu, Jumat 6 Desember 2024.

Tamsil mengungkapkan bahwa dasar kliennya melayangkan laporan polisi lantaran adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan KTU Puskemas Besulutu, Amsar bersama Kapus Besulutu, Hartati.

“Menurut pihak Dinkes Konawe, mereka melakukan penahanan gaji (Mega Sasmita) karena berdasarkan laporan absen dari Puskesmas,” ungkap Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Ikatan Mahasiswa Pelajar Integrasi Ambon (IMPIAN) Kota Baubau tahun 2004-2005 itu.

Dalam laporan KTU bersama Kapus Besulutu ke Dinkes Konawe yang diperoleh Kuasa Hukum sebelumnya diketahui bahwa Mega Sasmita tidak pernah masuk kantor sejak 2021 hingga saat ini.

Bagi Tamsil, hal tersebut sangatlah aneh dan mengada-ada. Pasalnya, sampai hari ini Mega Sasmita tidak pernah mendapatkan sanksi hasil assessment atas absensi ketidakhadirannya.

“Nanti pada saat ibu Mega sedang melaksanakan Tubel (Tugas belajar) baru ada sanksi untuk beliau,” timpalnya.

Tugas belajar adalah bentuk hak atas pendidikan yang merupakan hak konstitusional semua warga negara. Pemenuhan hak ini merupakan
penghormatan yang besar terhadap hak asasi manusia (HAM).

Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap orang pun berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan.

Soal bidan desa Mega Sasmita yang melanjutkan pendidikan profesi kebidanan dengan menggunakan biaya sendiri (diluar tanggungan Pemda) harusnya mendapat apresiasi. Bukan malah mengebirinya.

Olehnya itu, Tamsil menegaskan bahwa penahanan gaji seseorang tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui proses serta prosedur adalah bentuk kezaliman terhadap bawahan dan tentu bertentang dengan HAM, Undang-undang serta peraturan lainnya.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga ibu Mega Sasmita kembali mendapatkan hak-haknya,” pungkas Sekretaris Umum Pengurus Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kota Baubau tahun 2002-2003 itu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *