Oyisultra.com, BAUBAU – Pemanfaatan lahan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin (YPIQ) Baubau sudah sesuai peruntukannya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor Dua IAIN Kendari, Nurdin usai melaksanakan kunjungan lapangan di STAI YPIQ Baubau, pada Sabtu (7/9/2024).
“Menindaklanjuti surat yang pernah kami kirim ke STAI kemarin, terkait dengan batas waktu pemanfaatan lokasi IAIN selama ini sudah digunakan dengan baik. Dimana, setelah kami melihat di sini rupanya pihak STAI sudah ada kemajuan yang luar biasa untuk solusi menempatkan anak-anak mahasiswa,” ujar Nurdin.
Selanjutnya, kata Nurdin, IAIN yang diamanahkan oleh negara mengelola lokasi BMN tersebut akan memanfaatkannya dengan membuka program pasca sarjana strata dua (S2).
“Jadi sudah ada kemajuan yang luar biasa ini dari pihak STAI, terkait isu-isu yang selama ini berkembang itu semua harus dinetralisir karena tidak ada unsur ilegal disini, dan semuanya masih bagus dan masih tetap STAI. Hanya persoalan tempat saja, posisi STAI clear IAIN juga clear semuanya clear. Insyaallah IAIN akan memanfaatkan pengelolaan pasca sarjana untuk program S2,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Islam Qaimuddin (STIQ) Muslihi mengatakan, bahwa dalam menggunakan Kampus tersebut pihaknya tidak ujuk-ujuk, melainkan harus melihat sejarah.
“Kita bisa buka di internet, akan kelihatan. Bisa di lihat disitu bahwa dulunya yang kuliah disitu itu siapa. Kan IAIN Makassar sebagai kelas jauhnya di sini,” katanya.
“Jadi, waktu itu tahun 1993 ada surat edaran Menteri Agama melarang dua Perguruan Tinggi yang sama di setiap provinsi, karena waktu itu ada IAIN Makassar dan IAIN Kendari duluan negeri. Jadi ini di tutup untuk dipindahkan ke Gorontalo, namun tidak ada mahasiswa kita di sini juga yang mau pindah. Sehingga atas inisiatif masyarakat dan tokoh agama seperti Pak Saharudin Udu mereka menghadap Pemda yang kala itu Baubau masih menjadi ibu kota Kabupaten Buton,” ungkapnya.
Kemudian, para tokoh tersebut mengambil langkah-langkah untuk mendirikan Yayasan yang seperti hari ini YPIQ atau Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin untuk meredam persoalan tersebut, sehingga berdirilah saat itu STIT atau Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah.
“Setelah sekian tahun, maka lahirlah IAIN yang sudah memiliki tiga program studi, dan saat itu kampusnya berada di depan BRI unit, dan sekarang ini yang digunakan adalah permintaan dari mantan Rektor IAIN Makassar sekaligus beliau itu adalah Kopertis Wilayah Delapan,” tuturnya.
“Dan kemudian Yayasan ini digunakan kembali setelah masuknya eksodus di sini dan menggunakan gedung ini, sehingga pada 2013 eksodusnya pergi namun gedung ini sudah tidak layak lagi di pakai. Maka atas inisiatif Yayasan waktu itu yang dipimpin pak Mutasar melakukan renovasi besar-besaran sehingga lahirlah Kampus ini,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Harun mengatakan, bahwa hasil pertemuan sudah disepakati. IAIN Kendari pada prinsipnya tidak mempertahankan bangunan ini, karena gedung tersebut adalah BMN atau Barang Milik Negara.
“Tetapi kami juga terlepas dari surat itu bahwa kami dengan pak Ketua berupaya mencari Alternatif, karena ini perintah suratnya segera. Sehingga kami dan pak Ketua menghadap pak Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan untuk meminta kebijaksanaan berupa pinjam sewa lahan untuk institusi kami,” ujarnya.
Harun menjelaskan, bahwa pihak kampus sendiri ingin keluar dari lokasi tersebut, namun ada aturan yang harus diselesaikan seperti halnya di pemerintah daerah terkait pinjam pakai lahan, koordinasi dan lain sebagainya.
“Sementara, di sisi lain kami juga beberapa hari ini sementara melihat tanah yang akan kami bangunkan gedung kampus nantinya. Jadi kurang lebih seperti itu, dalam kurung waktu yang tidak terlalu lama ini kita sudah sepakati, sehingga pada prinsipnya kami telah diberi waktu sementara sambil membangun gedung baru untuk kami. Itu yang utama,” ungkapnya.
“Kemudian terkait informasi mahasiswa pindah itu adalah isu saja, karena memang ada hembusan-hembusan yang menyatakan bahwa kami adalah ilegal sehingga memunculkan berbagai opini dikalangan mahasiswa terkait masa depan mereka dengan legalitas Institusi Kampus. Tetapi sebenarnya sah dan legal, itu dilihat dari beberapa poin yaitu kalau dilihat dari prinsipnya berupa akreditasi. Jadi disini itu kampusnya terakreditasi, program studinya terakreditasi tiga-tiganya,” tuturnya.
“Jadi, yang dikatakan ilegal itu adalah Program Studi yang sudah habis masa akreditasi dan atau gagal Akreditasi, kemudian juga hari ini kami sudah terbuka untuk pelayanan,” imbuhnya.