Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Konawe Selatan Tunggu Juknis Kemendagri

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga belum dapat melaksanakan atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepala desa yang telah berakhir masa jabatan. SK tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) untuk dua tahun ke depan.

Pasalnya, hingga saat ini Pemda Konawe Selatan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk dari Komisi II DPR RI.

“Daerah lain boleh memperpanjang. Tapi kita di Konsel belum dilakukan penerbitan SK perpanjangan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya. Kami masih menunggu petunjuk teknis, termasuk jawaban atas surat yang dilayangkan di Komisi II DPR RI,” ujar Surunuddin kepada awak media di Auditorium Pemda Konsel, Selasa (4/6/2024).

Menurut orang nomor satu di Konsel itu, penerbitan SK atau perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, jika dilaksanakan sama saja menyulut komplik di masyarakat. Untuk itu Pemerintah masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.

“Kita tunggu saja hasil konsultasi di Kemendagri, termasuk surat yang kami sampaikan di Komisi II DPR RI selaku pembuat Undang-Undang. Iya, kita sabar saja, kalau sudah ada petunjuk akan segera dilaksanakan,” kata Surunuddin.

Untuk diketahui, di Konawe Selatan sebanyak 96 Kepala Desa yang pelantikannya tertunda dengan terbitnya Undang-Undang Desa tentang masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *