Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu

Oyisultra.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (28/5/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Masridah Badwie selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sungai Hulu Selatan terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2024.

Sanksi Pemberhentian Tetap juga dijatuhkan DKPP kepada Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Hendri selaku Teradu dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024.

Hendri terbukti pernah mencalonkan diri sebagai calon Anggota Legislatif pada DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2 dari Partai Aceh yang ditetapkan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 6 Mei 2019.

“Nama Teradu tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) serta mendapatkan perolehan suara sejumlah 525 suara yang tersebar di dua kecamatan,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu kepada dua mantan penyelenggara pemilu yang telah habis masa jabatannya saat putusan dibacakan.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Lawas selaku Teradu III dan II dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/II/2024.

Keduanya sudah tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu karena telah habis masa jabatannya saat putusan dibacakan.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 10 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (3), Peringatan Keras dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (2), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian Tetap (2).

Sementara itu, DKPP juga merehabilitasi atau memulihkan nama baik Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Ila Nurlaila selaku Teradu III dalam perkara 31-PKE-DKPP/II/2024.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *