Disebut di Perkara Blok Mandiodo, DPP KNPI Dukung Kejagung Ungkap Peran Mantan Gubernur Sultra

Oyisultra.com, JAKARTA – Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Midul Makati, menyatakan mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengungkap peran dan mentersangkakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) AM.

Pasalnya, kata Midul, diduga adanya keterlibatan dan peran AM dalam pusaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KSO PT Antam Tbk, Perusda Sultra, dan PT Lawu Agung Minning, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

“Ini dibuktikan dengan adanya surat panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dalam rangka menindaklanjuti perintah Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat agar saudara AM dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya,” kata Midul Makati melalui rilis persnya yang diterima media ini, Sabtu (20/1/2024).

Hal tersebut sesuai yang diungkapkan oleh Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, bahwa AM disebut terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi saat persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Di PN Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra AM dalam KSO Antara PT Antam TBK, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan, Kamis (18/1/2024).

Kata Ade, dengan disebutnya AM di kasus tersebut, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkannya sebagai saksi di persidangan.

“Sehingga majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara AM sebagai saksi di persidangan,” ujar Ade.

Ade menambahkan, bahwa saat ini penuntut umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada AM sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan berikutnya.

Diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 12 tersangka.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *