Kejati Sulawesi Tenggara Tangkap DPO Terpidana Penggelapan di Baubau

Oyisultra.com, KENDARI – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang di backup oleh Tim Tabur Kejari Baubau serta 2 Anggota Kodim 1413 Buton berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (13/12/2023).

DPO yang ditangkap tersebut, yakni Terpidana Muh Fadhel Christopol di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 66 A Kecamatan Wolio Kota Baubau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 663 K/Pid/2022, Tanggal 05 Juli 2022 Terpidana Muh Fadhel Christopol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun.

Terhadap Terpidana, lanjut Dody, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun Terpidana tidak pernah menghadiri panggilan jaksa untuk keperluan eksekusi, akhirnya Terpidana masuk dalam DPO.

“Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Kendari setelah menerima informasi terkait keberadaan terpidana langsung berangkat ke Kota Baubau. Setelah tiba di Kota Baubau Tim Tabur Kejati Sultra, Tim Tabur Kejari Kendari yang di backup Tim Tabur Kejari Baubau langsung mengamankan DPO atas nama Muh Fadhel Christopol yang baru keluar dari gedung pesta,” ujar Dody.

Selanjutnya, tambah Dody, sekira pukul 22.15 Wita Tim Tabur langsung membawa DPO (Muh Fadhel Christopol) ke Lapas Kelas II.A Baubau untuk dilakukan eksekusi.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *