Diduga Perkosa IRT, Oknum Kades di Laeya Diamankan Polres Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial FWN (26) warga Desa Ambakumina Kecamatan Laeya yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) inisial ST, saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel).

Hal itu seusai, FWN secara resmi melaporkan kejadian tindak pidana pemerkosaan dirinya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Konsel pada Senin, 11 September 2023 sekira pukul 21.30 Wita.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Henryanto Tandirerung saat dikonfirmasi membenarkan. Dalam penjelasannya, Henryanto mengatakan, bahwa kejadian dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (11/9) di Desa Ambakumina Kecamatan Laeya.

Saat ini, lanjutnya, perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konsel pada Unit PPA yang dipimpin oleh Bripka Nurjanah.

“Perkara dugaan pemerkosaan terhadap FWN sedang dalam proses hukum oleh Unit PPA, dan setelah semua pemeriksaan saksi-saksi dan korban selesai kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Henryanto, Selasa (12/9/2023).

Selain itu, kata dia, oknum Kades inisial ST sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Konsel.

“Oknum Kades inisal ST kami sudah amankan di Sat Reskrim Polres Konsel untuk selama 1 x 24 Jam, dan apa bila dalam pemeriksaan terbukti melalukan tindak pidana pemerkosaan akan kami lakukan penahanan,” terangnya.

Henryanto menambahkan, bahwa modus operandi atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut masih dalam pendalaman oleh penyidik. “Untuk modus dan latar belakang kasus tersebut masih kita tunggu hasil dari Tim Penyidik yang menangani perkara,” pungkasnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *