Kemenhub Didesak Copot Kepala KUPP Kelas I Molawe

Oyisultra.com, JAKARTA – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) Mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar segara mencopot (CA) dari jabatannya sebagai Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Presidium KONUTARA, Ujang Hermawan melalui rilis persnya, Senin (4/9/2023).

“Kami menduga kuat, bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya koordinasi yang dilakukan oleh Syahbandar KUPP Kelas I Molawe dengan melalui dua oknum angotanya, yang berinisial (BL) terhadap para penambang nikel yang berada di Kabupaten Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” ujarnya.

Diketahui bersama, sebelumnya tiga eks Syahbandar KUPP Kelas I Molawe belum juga tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT. Antam UBPN Konawe Utara.

Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya jelas. Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo

Lebih lanjut, Arnol Ibnu Rasyid Ketua Umum HP21N menegaskan, apa yang dilakukan Syahbandar KUPP Kelas I Molawe (CA) hari ini itu sangat tidak dibenarkan. “Sehingga kami mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot kepala Syahbandar Molawe,” katanya.

Arnol menegaskan, dalam waktu dekat bakal mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub RI. “Karena kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial, dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Kelas I Molawe akan mengganggu iklim investasi di Konawe Utara,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *