Ratusan Massa GMA Desak Kejati Sulawesi Tenggara Segera Periksa Syahbandar Molawe

Oyisultra.com, KENDARI – Ratusan massa yang tergabung dalam Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Koordinator lapangan (Korlap) I, Muhammad Ikbal Laribae yang akrab disapa MIL mengatakan, penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan labat. Sebab, kata Ikbal, sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan satu orangpun tersangka dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe.

“Padahal sangat jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel dari dalam WIUP PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ujar Muh Ikbal saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra, Senin (4/9/2023).

Fahril Asyiraf Aknur (FAA) selaku Korlap II menambahkan, lambatnya kinerja dari penegak hukum menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.

Olehnya itu, pihaknya meminta Kejati Sultra untuk berlaku profesional atau tidak tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan ore nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe inisial LWL dan salah seorang oknum pegawainya berinisial INR yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *