Diduga Halangi Penyidikan Kasus Mandiodo, Kejati Sulawesi Tenggara Tangkap Seorang Perempuan di Jakarta

Oyisultra.com, KENDARI – AS alias Amel, perempuan yang diduga menjadi makelar kasus (Markus) ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibantu oleh Tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI di salah satu Mall di Jakarta, Kamis (17/8/2023).

AS ditangkap, setelah dilaporkan keluarga tersangka AA dalam perkara korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Hal tersebut disampaikan langsung Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui rilis persnya, Kamis (17/8/2023).

“Pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Plaza Senayan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI telah mengamankan seseorang bernama AS alias Amel yang dilaporkan oleh keluarga Tersangka AA (tsk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel Pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara),” kata Ade.

Setelah ditangkap, AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ade, tersangka AS melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus/mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan dan telah meminta serta menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari istri AA pada Juli 2023 di salah satu tempat di Jakarta Selatan.

“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di di pusat maupun di daerah. Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan, ” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *