Dugaan Korupsi di WIUP PT Antam, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan Direktur PT Tristaco Ditetapkan Tersangka

Oyisultra.com, KENDARI – Perkara dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara (Konut), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka, Rabu (16/8/2023).

Kedua tersangka yaitu, AS Kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, kedua tersangka AS dan RC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah IUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,.

“Peran kedua tersangka yaitu menerbitkan dokumen Ore Nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur,” katanya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, lanjut Ade, hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP yang resmi. Akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, kata Ade, tersangka AS telah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan, namun Penyidik Kejaksaan telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada Rabu, 23 Agustus 2023 nanti,” pungkasnya.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *