Penyidik Kejagung Kembali Periksa Saksi Empat Perkara Dugaan Korupsi

Oyisultra.com, JAKARTA — Tim jaksa penyidik direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi empat perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (3/8/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyebut, para saksi yang diperiksa yakni 1 orang terkait perkara komoditi emas, 1 orang terkait pengelolaan dana pensiun, 6 orang terkait tol Japek dan 1 orang saksi perkara PT Graha Telkom Sigma.

Pada perkara dugaan tipikor pengelolaan komoditi emas sepanjang tahun 2010-2022, pihaknya memeriksa saksi AB selaku Direktur Karya Utama Putra Mandiri.

Sementara, dalam pengelolaan dana pensiun pada dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013-2019, saksi yang diperiksa yaitu HW selaku Ketua Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) Tanjung Priok. Para tersangka yang sudah ditetapkan yakni EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM.

Selain itu, perkara dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat 6 orang saksi dilakukan pemeriksaan.

Keenam orang tersebut yakni:

1. HL selaku Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Kementerian Perhubungan;

2. S selaku Karyawan PT Waskita Beton Precast Direktur Operasional (VP/VSP Infra 2 2019-2021 PT Waskita Karya, (persero) Tbk);

3. HPS selaku Subdit Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga;

4. BP selaku Konsultan Quantity Surveyor;

5. K selaku Direktur Utama PT Farika Beton; dan

6. THT selaku Direktur Utama PT Intisumbe Baja Sakti.

Ada juga satu orang diperiksa yaitu FZS selaku Centralized Customer Care Citibank terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.

Para tersangka yang telah ditetapkan yakni TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan Tersangka BR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *